Konflik Iran Vs Israel
Ulama Terkemuka Iran Keluarkan Fatwa Melawan Donald Trump dan Benjamin Netanyahu
Tidak ada toleransi terhadap ancaman terhadap Ayatollah Khamenei, ulama Iran mengeluarkan fatwa yang melawan Donald Trump dan Benjamin Netanyahu.
TRIBUNNEWS.COM – Ulama Syiah terkemuka Iran mengeluarkan fatwa terhadap Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, pada Minggu (29/6/2025).
Fatwa dari Ayatollah Besar Naser Makarem Shirazi, yang merupakan seorang Marja (pembuat fatwa dalam Syiah), menyerukan umat Islam di seluruh dunia untuk mengambil sikap, menurut laporan New York Sun.
Disebutkan bahwa setiap individu atau pemerintah yang menantang atau membahayakan kepemimpinan dan persatuan komunitas Islam global, harus dianggap sebagai "mohareb".
Mohareb didefinisikan sebagai seseorang yang berperang melawan Tuhan.
Berdasarkan hukum Iran, mereka yang diidentifikasi sebagai mohareb dapat menghadapi hukuman mati, amputasi anggota tubuh, atau pengasingan.
“Mereka yang mengancam kepemimpinan dan integritas umat Islam harus dianggap sebagai mohareb,” kata Makarem Shirazi dalam putusan tersebut.
Ia mengakhiri dengan doa, memohon perlindungan dari musuh-musuh Islam dan meminta percepatan kedatangan Imam Mahdi, tokoh mesianis dalam ajaran Syiah.
Fatwa ini dikeluarkan setelah "Perang 12 Hari", yakni saat Amerika dan Israel menyerang sejumlah titik di Iran dan menimbulkan kerusakan signifikan.
Pada 13 Juni, serangan udara Israel menargetkan fasilitas nuklir dan militer Iran, yang dilaporkan menewaskan sejumlah ilmuwan dan komandan.
Sebagai balasan, Iran meluncurkan rudal balistik ke kota-kota di Israel.
AS bergabung dalam konflik tersebut seminggu kemudian dengan menyerang tiga lokasi nuklir Iran.
Baca juga: Khamenei Sindir Trump Lebay, Terlalu Membesar-besarkan Serangan AS ke Iran untuk Tutupi Kegagalan
Trump sebelumnya telah memperingatkan bahwa pengayaan uranium lebih lanjut oleh Iran hingga ke tingkat senjata akan memicu tindakan tambahan dari Amerika.
Siapa yang Boleh Mengeluarkan Fatwa?
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa (keputusan atau pendapat) untuk berbagai permasalahan yang memerlukan panduan agama.
Mengutip artikel di situs kemenag.go.id yang tayang pada 25 Desember 2012, pemberi fatwa atau mufti harus memenuhi syarat, antara lain: memiliki pemahaman mendalam tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah, menguasai kaidah bahasa Arab, serta memahami berbagai persoalan keumatan.
Salah satu syarat menetapkan fatwa adalah memenuhi metodologi (manhaj) dalam berfatwa, karena menetapkan fatwa tanpa memperhatikan manhaj termasuk yang dilarang oleh agama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.