Renang di Pantai Suriah Harus Kenakan Pakaian Sopan, Wajib Tutup Badan Pakai Kain saat Berjalan
Pihak berwenang Suriah mengeluarkan aturan kepada masyarakat terutama imbauan kepada kaum perempuan mengenakan pakaian renang sopan di pantai
TRIBUNNEWS.COM - Pihak berwenang Suriah telah mengeluarkan arahan baru kepada masyarakat, terutama imbauan kepada kaum perempuan untuk mengenakan pakaian renang yang sopan di pantai.
Otoritas setempat menganjurkan penggunaan pakaian burkini.
Peraturan baru, yang diterbitkan pada Selasa (10/6/2025) oleh Kementerian Pariwisata Suriah ini, tepat enam bulan setelah pasukan pemberontak merebut kembali ibu kota, yang dipimpin oleh Presiden baru Ahmad Al Shara.
Kudeta menggulingkan rezim penguasa lama Bashar Al Assad pada bulan Desember tahun lalu.
Pengumunan pakaian renang yang dimaksud, telah disampaikan oleh Menteri Pariwisata, Mazen Al Salhani, dalam sebuah pernyataan.
"Pengunjung pantai dan kolam renang umum, baik wisatawan maupun penduduk lokal, diharuskan mengenakan pakaian renang yang sesuai dan mempertimbangkan selera masyarakat serta kepekaan berbagai lapisan masyarakat," kata Al Salhani, dikutip dari The National News.
"Pakaian renang yang lebih sopan diharuskan di pantai dan kolam renang umum (burkini atau pakaian renang yang menutupi lebih banyak bagian tubuh)."
Pernyataan tersebut menambahkan, saat berpindah dari satu tempat ke tempat lain, mereka juga diharuskan untuk mengenakan kain penutup atau jubah longgar (untuk wanita) di atas pakaian renang.
Pria diharuskan mengenakan kemeja saat tidak berenang berdasarkan panduan baru, yang menyatakan "pakaian topless tidak diizinkan di area publik".
"Di tempat umum selain pantai dan kolam renang, sebaiknya kenakan pakaian longgar yang menutupi bahu dan lutut, serta hindari pakaian transparan atau terlalu ketat," kata pernyataan tersebut.
Pedoman ini dibuat dengan mempertimbangkan "persyaratan kepentingan umum".
Baca juga: Suriah Diisukan Silaturahmi dengan Israel, Pemerintahan Ahmed al-Shaara Disebut Ingin Redakan Tensi
Kementerian tersebut mengatakan "pakaian renang Barat" dapat dikenakan di resor dan hotel "yang tergolong internasional dan premium (bintang empat)" dan di pantai pribadi.
Hal ini hanya diizinkan jika "perilaku yang pantas dipatuhi".
Tempat usaha lainnya harus menaati aturan kesopanan.
Peraturan baru ini muncul saat pemerintah baru Suriah berupaya menghidupkan kembali sektor pariwisatanya menyusul pencabutan sanksi AS pada bulan Mei.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.