Konflik Palestina Vs Israel
Kena Batunya, 10 Warga Inggris Digugat karena Gabung IDF dan Lakukan Kejahatan di Gaza
Warga negara Inggris digugat atas kejahatan perang setelah diduga melakukan kejahatan perang di Gaza bersama dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF).
Kedua aturan itu bisa diterapkan pada warga Inggris yang diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.
UU ICC akan menjerat pelaku genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang, sedangkan Konvensi Jenewa 1957 akan menjerat orang yang melanggar Konvensi 1949.
“Ketimbang meneruskan memberikan bantuan militer, politik, dan ekonomi kepada Israel, yang lebih mendesak untuk dilakukan adalah menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku yang bertanggung jawa atas kejahatan internasional,” kata PILC dalam pernyataannya.
Seorang anggota parlemen Inggris bernama Ellie Chowns berkata laporan itu menegaskan pentingnya surat dari Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy. Lammy dalam suratnya meminta pemerintah menyelidiki apakah ada warga Inggris yang terlibat dalam dugaan kejahatan di Gaza.
Di sisi lain, seorang pensiunan Angkatan Darat Inggris bernama Richard Kemp mengkritik pedas gugatan itu. Dia mengklaimnya sebagai “kampanye perang politik pro-Hamas”.
Baca juga: Gaza Dikepung Balas Dendam: Roket Qassam Hujani Israel, Tel Aviv Balas dengan Bom Bertubi-tubi
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.