Konflik Palestina Vs Israel
Kena Batunya, 10 Warga Inggris Digugat karena Gabung IDF dan Lakukan Kejahatan di Gaza
Warga negara Inggris digugat atas kejahatan perang setelah diduga melakukan kejahatan perang di Gaza bersama dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF).
TRIBUNNEWS.COM – Sepuluh warga negara Inggris digugat atas kejahatan perang setelah nekat bergabung dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di tengah berkobarnya perang di Jalur Gaza.
Public Interest Law Center (PILC) pada hari Senin, (7/4/2025), melaporkan gugatan itu dilayangkan oleh tujuh pengacara Inggris, salah satunya bernama Michael Mansfield.
Gugatan tersebut atas nama atau kepentingan PILC dan Palestine Centre for Human Rights.
Dalam berkas gugatan setebal 240 halaman, sejumlah orang yang memiliki kewarganegaraan ganda dituding telah terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di tiga tempat di Gaza.
The Jerusalem Post melaporkan PILC juga meminta Tim Penanganan Kejahatan Perang di Markas Perlawanan Terorisme Kepolisian Metropolitan untuk menyelidiki dugaan kejahatan itu.
Saat ini identitas tergugat dan laporan lengkap tentang gugatan itu belum bisa dirilis secara terbuka agar tidak mengganggu penyelidikan.
Akan tetapi, disebutkan bahwa beberapa tergugat adalah opsir dan direkrut lewat Mahal, sebuah program sukarelawan asing.

Dituding targetkan warga sipil
Para tergugat dituding terlibat dalam serangan yang menargetkan warga sipil dan pekerja bantuan kemanusiaan.
Mereka disebut menyerang dengan senapan dan menyerang area-area warga sipil dan rumah sakit tanpa pandang bulu.
Di samping itu, mereka dituding terlibat dalam pemindahan paksa atau pengusiran warga sipil dan berkoordinasi dalam seranagn terhadap tempat keagamaan dan situs bersejarah.
Baca juga: Netanyahu Bahas Kesepakatan Baru antara Israel-Hamas, Trump Ungkap Rencana Rebut Jalur Gaza
Satu saksi mata berujar di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) terdapat jasad-jasad yang berserakan. Warga Harus mencari jenazah anggota keluarganya di antara jasad-jasad itu.
Saksi mata kedua mengatakan anggota keluarganya, termasuk anak-anak, dipukuli dengan kabel dan tongkat biliar.
Adapun saksi mata ketiga mengaku melihat jasad-jasad di dalam liang kubur massal. Ada pula satu jasad yang dilindas oleh buldoser Israel.
Para saksi mata juga mengungkapkan bagaimana satu buldoser menghancurkan rumah sakit. Kesaksian-kesaksian itu tidak menjelaskan apakah para pelaku merupakan sepuluh warga Inggris itu.
Tim hukum meminta Kepolisian Metropolitan menyelidiki kasus itu dengan berdasar pada undang-undang yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tahun 2001 dan Konvensi Jenewa tahun 1957.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.