Jumat, 3 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Kena Batunya, 10 Warga Inggris Digugat karena Gabung IDF dan Lakukan Kejahatan di Gaza

Warga negara Inggris digugat atas kejahatan perang setelah diduga melakukan kejahatan perang di Gaza bersama dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF).

Penulis: Febri Prasetyo
Instagram @idf
TENTARA ISRAEL - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari publikasi resmi Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada 1 Desember 2024, memperlihatkan tentara Israel beroperasi di lokasi yang tidak dipublikasikan di Jalur Gaza. 

TRIBUNNEWS.COM – Sepuluh warga negara Inggris digugat atas kejahatan perang setelah nekat bergabung dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di tengah berkobarnya perang di Jalur Gaza.

Public Interest Law Center (PILC) pada hari Senin, (7/4/2025), melaporkan gugatan itu dilayangkan oleh tujuh pengacara Inggris, salah satunya bernama Michael Mansfield.

Gugatan tersebut atas nama atau kepentingan PILC dan Palestine Centre for Human Rights.

Dalam berkas gugatan setebal 240 halaman, sejumlah orang yang memiliki kewarganegaraan ganda dituding telah terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di tiga tempat di Gaza.

The Jerusalem Post melaporkan PILC juga meminta Tim Penanganan Kejahatan Perang di Markas Perlawanan Terorisme Kepolisian Metropolitan untuk menyelidiki dugaan kejahatan itu.

Saat ini identitas tergugat dan laporan lengkap tentang gugatan itu belum bisa dirilis secara terbuka agar tidak mengganggu penyelidikan.

Akan tetapi, disebutkan bahwa beberapa tergugat adalah opsir dan direkrut lewat Mahal, sebuah program sukarelawan asing.

TENTARA ISRAEL - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari publikasi resmi Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada Sabtu (8/2/2025) memperlihatkan tentara Israel dari Pasukan Komando Selatan dikerahkan ke beberapa titik di Jalur Gaza.
TENTARA ISRAEL - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari publikasi resmi Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada Sabtu (8/2/2025) memperlihatkan tentara Israel dari Pasukan Komando Selatan dikerahkan ke beberapa titik di Jalur Gaza. (Telegram IDF)

Dituding targetkan warga sipil

Para tergugat dituding terlibat dalam serangan yang menargetkan warga sipil dan pekerja bantuan kemanusiaan.

Mereka disebut menyerang dengan senapan dan menyerang area-area warga sipil dan rumah sakit tanpa pandang bulu.

Di samping itu, mereka dituding terlibat dalam pemindahan paksa atau pengusiran warga sipil dan berkoordinasi dalam seranagn terhadap tempat keagamaan dan situs bersejarah.

Baca juga: Netanyahu Bahas Kesepakatan Baru antara Israel-Hamas, Trump Ungkap Rencana Rebut Jalur Gaza

Satu saksi mata berujar di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) terdapat jasad-jasad yang berserakan. Warga Harus mencari jenazah anggota keluarganya di antara jasad-jasad itu.

Saksi mata kedua mengatakan anggota keluarganya, termasuk anak-anak, dipukuli dengan kabel dan tongkat biliar.

Adapun saksi mata ketiga mengaku melihat jasad-jasad di dalam liang kubur massal. Ada pula satu jasad yang dilindas oleh buldoser Israel.

Para saksi mata juga mengungkapkan bagaimana satu buldoser menghancurkan rumah sakit. Kesaksian-kesaksian itu tidak menjelaskan apakah para pelaku merupakan sepuluh warga Inggris itu.

Tim hukum meminta Kepolisian Metropolitan menyelidiki kasus itu dengan berdasar pada undang-undang yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tahun 2001 dan Konvensi Jenewa tahun 1957.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved