Sudan Ajukan Gugatan Terhadap UEA di ICJ atas Keterlibatan dalam Genosida terhadap Suku Masalit
Sudan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh Uni Emirat Arab (UEA) terlibat dalam genosida terhadap komunitas Masalit di Darfur.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Tiara Shelavie
Sudan juga menuntut agar UEA memastikan bahwa unit bersenjata yang didukungnya tidak lagi terlibat dalam kekerasan terhadap warga sipil.
Selain itu, Sudan menuntut agar UEA membayar ganti rugi kepada para korban perang di Darfur.
Selain itu, tuduhan tentang keterlibatan UEA dalam penyelundupan senjata ke RSF melalui negara-negara seperti Chad dan Libya telah lama beredar.
Para pakar PBB yang memantau embargo senjata di Darfur menganggap klaim ini kredibel, dikutip dari BBC.
Meski begitu, UEA tetap membantah tuduhan tersebut.
Perang yang berlangsung hampir dua tahun ini telah menghancurkan Sudan, dengan lebih dari 12 juta orang menghadapi kerawanan pangan akut.
Jutaan lainnya mengungsi.
Baru-baru ini, serangan di sebuah kamp pengungsi di Darfur Utara menambah derita warga sipil yang sudah berada dalam kondisi memprihatinkan.
Gugatan ini membawa perhatian internasional pada peran negara-negara dalam mendukung kelompok bersenjata di konflik Sudan.
Konflik ini telah menyebabkan salah satu krisis kemanusiaan terbesar di dunia.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.