Sudan Ajukan Gugatan Terhadap UEA di ICJ atas Keterlibatan dalam Genosida terhadap Suku Masalit
Sudan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh Uni Emirat Arab (UEA) terlibat dalam genosida terhadap komunitas Masalit di Darfur.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sudan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh Uni Emirat Arab (UEA) terlibat dalam genosida terhadap komunitas Masalit di Darfur.
Dalam gugatan tersebut, Sudan menuduh UEA memberikan dukungan langsung kepada Pasukan Dukungan Cepat (RSF), kelompok paramiliter yang terlibat dalam kekerasan terhadap masyarakat Masalit.
Sudan meminta ICJ untuk mengeluarkan perintah sementara agar UEA membayar ganti rugi atas tindakannya yang melanggar hukum internasional.
Dalam pernyataannya, Sudan mengklaim bahwa RSF dan milisi sekutunya, yang mayoritas berasal dari suku nomaden "Arab", telah melakukan tindakan genosida.
Tindakan tersebut termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan pemindahan paksa terhadap suku Masalit yang dianggap sebagai kelompok "non-Arab".
Sudan juga menyebutkan bahwa dukungan militer, finansial, dan politik yang diberikan oleh UEA memungkinkan milisi tersebut untuk melaksanakan kejahatan-kejahatan ini.
Sebagai tanggapan, UEA membantah tuduhan tersebut dan mengecam gugatan Sudan sebagai "aksi publisitas sinis".
Menteri Luar Negeri UEA, Anwar Gargash, menyatakan bahwa Sudan seharusnya fokus pada mengakhiri perang saudara yang telah berlangsung hampir dua tahun.
Perang tersebut telah menyebabkan lebih dari 12 juta orang mengungsi dan menewaskan puluhan ribu orang.
UEA juga menambahkan bahwa permohonan Sudan tidak memiliki dasar hukum atau fakta yang mendukung.
Perang antara RSF dan tentara Sudan dimulai pada April 2023 dan telah mengakibatkan krisis kemanusiaan yang mengerikan di Sudan.
Baca juga: Sekjen PBB Sambut Bulan Ramadan: Saya Berdiri Bersama Mereka yang Berpuasa di Gaza, Sudan dan Sahel
Dikutip dari Al Jazeera dan Middle East Eye, kelaparan melanda beberapa wilayah dan ketegangan etnis semakin memanas di Darfur.
Dalam beberapa bulan terakhir, RSF dan milisi sekutunya telah menargetkan komunitas Masalit, sebuah kelompok Afrika Hitam yang menetap di Darfur Barat.
Sebuah laporan dari Pusat Raoul Wallenberg tahun lalu menyebutkan adanya bukti yang jelas mengenai tindakan genosida terhadap Masalit, dengan dukungan dari negara-negara seperti UEA.
Gugatan yang diajukan Sudan menuntut agar ICJ memerintahkan UEA untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap genosida.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.