Senin, 6 Oktober 2025

Donald Trump Akan Usir 1.445.549 Warga Asing Keluar dari AS, Berasal dari 208 Negara, Bagaimana WNI?

Donald Trump telah mulai menepati janjinya untuk memulai deportasi massal mengusir para imigran yang masuk ke negara itu secara ilegal.

Editor: Hasanudin Aco
CNBC International
DEPORTASI WARGA ASING - Presiden AS Donald Trump dalam pidatonya di gedung putih AS sehari setelah dilantik jadi presiden, Selasa (21/1/2025). Kini Donald Trump menepati janjinya untuk mendeportasi mengusir paksa jutaan warga asing di negara itu. 

Data yang dihimpun oleh Witness at the Border menunjukkan 90 penerbangan deportasi sejauh ini pada bulan Januari.

Dalam dua minggu terakhir pemerintahan Biden, rata-rata harian adalah sekitar 5,5 penerbangan per hari.

 Angka itu turun menjadi 4,8 penerbangan per hari dalam seminggu terakhir.

Jumlah total deportasi lebih sulit didapat. ICE menerbitkan beberapa data secara publik, tetapi data tersebut jarang diperbarui dan tidak selalu memberikan gambaran lengkap tentang pekerjaannya.

Badan tersebut juga berpendapat di pengadilan bahwa mereka tidak selalu dapat memenuhi permintaan data.

Masalah Baru

Austin Kocher, seorang pakar imigrasi yang mengajar di Universitas Syracuse, mengatakan kepada Newsweek bahwa janji kampanye Trump yang luas tentang imigrasi berpotensi menciptakan serangkaian masalah baru di lembaga yang bertugas melaksanakan janjinya.

Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt menjelaskan lebih lanjut ketika ditanya oleh seorang reporter berapa banyak dari mereka yang telah dideportasi memiliki catatan kriminal. 

"Semuanya," katanya. 

"Karena mereka melanggar hukum negara kita secara ilegal dan karena itu mereka adalah penjahat."

Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt, dalam jumpa pers hari Selasa kemarin.

"Kepada warga negara asing yang berpikir untuk mencoba masuk secara ilegal ke Amerika Serikat – pikirkan lagi. Di bawah Presiden ini, Anda akan ditahan dan dideportasi. Setiap hari warga Amerika menjadi lebih aman karena adanya penjahat kejam yang disingkirkan oleh pemerintahan Presiden Trump dari komunitas kita."

Bagaimana dengan WNI yang Ada di AS?

Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, D.C. Ida Bagus Made Bimantara, Sabtu (25/1/2025), mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat untuk senantiasa membawa kartu identitas dan bersikap tenang saat berhadapan dengan petugas imigrasi dan bea cukai (Immigration and Custom Enforcement/ICE) jika terjadi pemeriksaan.

Diplomat tertinggi di KBRI Washington yang akrab disapa dengan Sade itu menyampaikan imbauan tersebut seiring dimulainya operasi pemeriksaan identitas imigran dan penggerebekan warga yang diduga tidak memiliki status hukum tetap di Amerika Serikat.

“Selalu membawa kartu identitas dan apabila diberhentikan oleh petugas imigrasi. Ingat, bahwa seluruh warga dari negara mana pun di AS, dilindungi oleh hukum dan konstitusi AS. Artinya, kita berhak untuk tidak bicara dan menelepon pengacara ketika menghadapi situasi keimigrasian atau situasi hukum lain di AS,” ujar Sade dikutip dari VOA Indonesia.

WNI Tanpa Status Hukum Kini Pasrah

Salah seorang WNI tanpa status hukum tetap di DC, yang tidak ingin disebut namanya karena khawatir dengan kemungkinan dampaknya, mengatakan kepada VOA bahwa ia "siap pulang jika memang tertangkap."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved