Sabtu, 4 Oktober 2025

Krisis Korea

Drama Presiden Korsel Berlanjut, Yoon Masih Terima Gaji Meski Dimakzulkan, Jumlahnya Rp2,9 Miliar

Presiden Korsel yang akan dimakzulkan Yoon Suk Yeol kabarnya akan menerima kenaikan gaji tahunan sebesar 3 persen atau sekitar 262,6 juta Won

Kantor Kepresidenan Korea Selatan/AP
Presiden Korsel yang akan dimakzulkan Yoon Suk Yeol kabarnya akan menerima kenaikan gaji tahunan sebesar 3 persen sekitar 262,6 juta Won atau Rp2,9 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM – Meski sudah dimakzulkan dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol kabarnya masih akan menerima kenaikan gaji tahunan sebesar 3 persen.

Dikutip dari Korean Times, kenaikan gaji yang akan diterima Yoon di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 262,6 juta Won atau sekitar Rp2,9 miliar.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 3 persen dibandingkan dengan tahun 2024, di mana ia hanya menerima gaji 254,9 juta Won atau sekitar Rp2,8 miliar.

Menurut Kementerian Manajemen Personalia, Yoon akan tetap menerima kenaikan gaji meski ia diskors dari tugasnya.

Ini lantaran semua pejabat publik Korea diwajibkan mendapat kenaikan gaji sebesar 3 persen di tahun ini sesuai undang-undang yang berlaku.

Oleh karenanya, Yoon masih tetap mendapat gaji sebesar Rp2,9 miliar meski ia ditangguhkan dari tugasnya sebagai presiden.

Berita tentang kenaikan gaji Yoon sontak menuai kritik di kalangan warga Korea Selatan.

Beberapa di antaranya mengatakan mereka tidak percaya Yoon masih mendapat kenaikan gaji sementara ia diskors.

Beberapa orang menuangkan kekecewaannya di media sosial.

Mereka menyebut kenaikan gaji Yoon sebesar 3 persen hampir dua kali lipat dari kenaikan upah minimum negara tersebut.

"Upah minimum meningkat sebesar 1,7 persen sementara [Yoon mendapat] 3 persen untuk apa?" demikian bunyi sebuah posting di X, dilansir BBC.

Sidang Pemakzulan Yoon Digelar Hari Ini

Setelah Yoon gagal di ringkus Badan Antikorupsi Korea Selatan atau The Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO) untuk menjalani penyelidikan.

Baca juga: Kepala Keamanan Presiden Korsel Mundur dari Jabatannya Buntut Kasus Yoon Suk Yeol

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menetapkan tanggal sidang perdana Presiden pemakzulan parlemen Yoon Suk Yeol pada Selasa (14/1/2025).

Sidang itu digelar untuk meninjau pemakzulan Yoon dan menentukan nasib status presiden dia.

Dalam sidang itu, perwakilan Majelis Nasional dan tim hukum Yoon akan berdebat mengenai keabsahan pemakzulan menyusul deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved