Senin, 29 September 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Divonis Bersalah tapi Bebas dari Hukuman Penjara, Bakal Tetap Dilantik Jadi Presiden?

Donald Trump tidak akan dipenjara atau menghadapi hukuman lainnya atas vonis pidana terkait pembayaran uang tutup mulut kepada Stormy Daniels.

|
X/Twitter
Donald Trump. Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tidak akan dipenjara atau menghadapi hukuman lainnya atas vonis pidana terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa. 

Setelah dijatuhi hukuman, Trump bebas untuk mengajukan banding.

Proses banding ini bisa memakan waktu bertahun-tahun, bahkan selama masa jabatan empat tahunnya sebagai presiden.

Kasus Pembayaran Uang Tutup Mulut

Kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika Jaksa Bragg mendakwa Trump dengan 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran sebesar US$130.000 yang diberikan oleh mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada bintang film dewasa Stormy s

Daniels mengklaim memiliki hubungan dengan Trump yang kemudian dibantah.

Pada 30 Mei 2023, juri Manhattan memutuskan Trump bersalah atas semua 34 tuduhan tersebut.

Jaksa berpendapat bahwa meskipun tindakan Trump ini tidak bermoral, kasus ini berfokus pada upaya untuk merusak pemilihan 2016.

Pembayaran uang tutup mulut ini dianggap lebih ringan dibandingkan dengan tiga kasus pidana lainnya yang dihadapi Trump, di mana ia dituduh berusaha membalikkan kekalahannya dalam pemilu 2020 dan menyimpan dokumen rahasia setelah meninggalkan Gedung Putih.

Trump mengaku tidak bersalah dalam semua kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Andari Wulan N)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan