Senin, 29 September 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Divonis Bersalah tapi Bebas dari Hukuman Penjara, Bakal Tetap Dilantik Jadi Presiden?

Donald Trump tidak akan dipenjara atau menghadapi hukuman lainnya atas vonis pidana terkait pembayaran uang tutup mulut kepada Stormy Daniels.

|
X/Twitter
Donald Trump. Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tidak akan dipenjara atau menghadapi hukuman lainnya atas vonis pidana terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tidak akan dipenjara atau menghadapi hukuman lainnya atas vonis pidana terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Namun, pelantikan Trump pada 20 Januari mendatang tidak akan menghapus putusan juri yang telah dijatuhkan kepadanya.

Pada Jumat (10/12025), Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman bebas tanpa syarat kepada Trump.

Meskipun demikian, putusan ini tetap menempatkan catatan bersalah dalam rekam jejaknya dan menutup kasus yang telah membayangi upayanya merebut kembali Gedung Putih.

Dengan keputusan ini, Trump menjadi presiden pertama yang menjabat dengan catatan pidana berat, lapor CNBC.

Hakim Merchan menyatakan, meskipun Konstitusi AS melindungi presiden dari penuntutan pidana, perlindungan tersebut "tidak mengurangi keseriusan kejahatan atau membenarkan tindakannya."

Merchan menegaskan, perlindungan hukum yang luar biasa dari kantor eksekutif ini tidak dapat menghapuskan putusan juri yang telah dijatuhkan.

Reaksi Trump

Trump, yang mengaku tidak bersalah, berjanji untuk mengajukan banding atas vonis tersebut, CNN melaporkan.

Dalam pernyataan di depan pengadilan yang disiarkan televisi, Trump menyebut kasus ini sebagai upaya gagal untuk menggagalkan kampanye pemilihannya kembali.

"Ini adalah pengalaman yang sangat buruk," kata Trump.

"Saya benar-benar tidak bersalah, saya tidak melakukan kesalahan."

Baca juga: Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas Kasus Uang Tutup Mulut, tapi Bebas dari Hukuman

Meskipun tidak memberikan kesaksian selama persidangan, Trump berulang kali mengecam Hakim Merchan dan Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, yang membawa kasus ini dalam pernyataan publiknya.

Reaksi Jaksa

Jaksa Joshua Steinglass, yang bekerja di kantor Bragg mengatakan, Trump melakukan "kampanye terkoordinasi" untuk merusak legitimasi kasus ini.

Dia juga menyeut Trump "dengan sengaja menanamkan rasa tidak hormat terhadap institusi peradilan kita."

Steinglass menambahkan, jaksa mendukung hukuman bebas tanpa syarat tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan