Konflik Palestina Vs Israel
AS Beri Sanksi Hashomer Yosh, Organisasi Israel dan Pejabat Israel, Terkait Kekerasan di Tepi Barat
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap lembaga Israel dan seorang pejabat keamanan pemukiman Yahudi di Tepi Barat pada hari Rabu.
Penulis:
Muhammad Barir
Menteri Keuangan ultra-nasionalis Netanyahu, Bezalel Smotrich, dan Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, mengecam sanksi sebelumnya terhadap para pemukim.
Kelompok advokasi pro-Israel dan warga negara ganda AS-Israel telah mengajukan gugatan hukum yang menantang mereka
Upaya AS Menghukum Pemukim Yahudi Pelaku Kekerasan
AS menjatuhkan sanksi terhadap lembaga nirlaba Israel dan pejabat keamanan pemukiman Yahudi Tepi Barat pada hari Rabu dalam upaya terbaru Washington untuk menghukum pemukim Yahudi yang dituduhnya melakukan kekerasan ekstremis terhadap warga Palestina.
Hashomer Yosh, sebuah organisasi non-pemerintah yang mengaku membantu melindungi para pemukim, memberikan dukungan material kepada pos terdepan Tepi Barat yang tidak sah yang sudah dikenai sanksi, kata juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller.
Sanksi tersebut merupakan upaya terbaru Amerika Serikat untuk mengekang ekstremisme di kalangan pemukim, dan diberlakukan seiring meningkatnya kekerasan di Tepi Barat.
Lembaga nirlaba Hashomer Yosh didirikan satu dekade lalu dengan misi yang dinyatakan untuk mendukung dan melindungi pertanian di permukiman Israel di Tepi Barat.
Dalam pengumuman sanksi pada hari Rabu, Departemen Luar Negeri menuduh lembaga nirlaba tersebut memberikan "dukungan material" kepada pos terdepan Israel dan para pemukim yang sudah berada di bawah sanksi AS, selain memagari desa Palestina Khirbet Zanuta untuk mencegah kembalinya 250 penduduk Palestina yang telah diusir dari tanah mereka.
Yitzhak Levi Filant, koordinator keamanan sipil pemukiman Yitzhar di Tepi Barat, juga dijatuhi sanksi pada hari Rabu.
Departemen Luar Negeri menuduhnya melakukan "kegiatan jahat" termasuk memimpin sekelompok pemukim bersenjata dalam serangan pada bulan Februari terhadap warga Palestina, yang bertujuan untuk mengusir mereka dari tanah mereka.
Sanksi yang diumumkan hari Rabu adalah putaran terakhir dari beberapa putaran sanksi Amerika yang akan dijatuhkan kepada para pemukim Israel sayap kanan dan kelompok-kelompok yang membantu mereka.
Selama tahun ini, Departemen Luar Negeri telah memberikan sanksi kepada beberapa pemukim perorangan, pos-pos terdepan di Tepi Barat, organisasi-organisasi sayap kanan yang dituduh mendukung individu-individu yang dikenai sanksi, dan sebuah kelompok yang telah berupaya menghalangi masuknya bantuan ke Gaza .
Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa sanksi ini dimaksudkan untuk mendesak pemerintah Israel agar meminta pertanggungjawaban warganya ketika mereka melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
“Kekerasan pemukim ekstremis di Tepi Barat menyebabkan penderitaan manusia yang parah, membahayakan keamanan Israel, dan merusak prospek perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut,” kata departemen tersebut.
“Sangat penting bagi Pemerintah Israel untuk meminta pertanggungjawaban setiap individu dan entitas yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap warga sipil di Tepi Barat.”
Putaran sanksi baru ini muncul di tengah meningkatnya konflik di Tepi Barat , termasuk serangan udara dan operasi militer Israel di kota Palestina Jenin dan Tulkarm yang telah menewaskan sedikitnya 10 orang dan mendorong menteri luar negeri Israel, Israel Katz, untuk menyerukan evakuasi warga sipil dan memposting secara online bahwa "Ini adalah perang."
Konflik Palestina Vs Israel
Lagi, AS Veto Resolusi DK PBB Soal Gencatan Senjata Gaza untuk Keenam Kalinya |
---|
Israel Pamer Iron Beam, Perisai Laser Canggih yang Bisa Hancurkan Roket dan Drone |
---|
Sidang Umum PBB 23 September di New York: Indonesia akan Bawa Isu Palestina |
---|
Rusia Turun Tangan, Bantu Warga Palestina Keluar dari Kota Gaza Saat Serangan Israel Menggila |
---|
Israel Klaim Punya Senjata Laser Berkecepatan Cahaya, Apa Itu Sistem Pertahanan Iron Beam? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.