'Saat diperpanjang hingga 2041, pemilik ulayat tak dilibatkan, sekarang ditambah lagi hingga 2061' - Pemerintah Indonesia dinilai terburu-buru memperpanjang kontrak Freeport
Keputusan Indonesia memperpanjang izin usaha pertambangan khusus PT Freeport hingga 2061 dikritik sejumlah kalangan. Seorang pakar…
“Saya kira ini anomali, keanehan yang semestinya tidak dilanjutkan. Masa Indonesia yang punya saham mayoritas tapi asing yang mengendalikan.“
“Lalu, kalau pengendalian penuh itu di Indonesia, sebenarnya kan perpanjangan [kontrak] ini tidak urgent karena PTFI ini milik BUMN. Tanpa ada kesepakatan perpanjangan kan tidak akan kemana-mana Freeport ini. Ini kan lucu saya kira,“ katanya.
Bisman melihat konsekuensi lain dari perpanjangan ini adalah Indonesia akan mengeluarkan biaya yang sangat besar, melalui divestasi (pembelian saham), jika dibandingkan dengan potensi keuntungan yang diperoleh.
Kepemilikan saham yang meningkat itu kemudian, katanya, dikompensasikan dengan kontrak yang begitu panjang hingga cadangan emas dan tembaga di sana habis.
“Padahal Indonesia tetap bisa akan mendapatkan royalti dan berbagai macam manfaat tanpa harus capek-capek melakukan divestasi dan juga perpanjangan yang sebagaimana sekarang terjadi,” kata Bisman.
Dalam perpanjangan kontrak terbaru itu, Indonesia disebut akan memiliki hingga 61% saham PTFI dari sebelumnya sebesar 51%.
Ahli pertambangan ITB: 'Menguntungkan Indonesia'
Memiliki pandangan yang berbeda, ahli pertambangan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridho Kresna Wattimena melihat optimalisasi pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara secara terukur, efisien, bertanggung jawab, dan berkelanjutan menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah memperpanjang IUPK PTFI.
“Dengan IUPK sekarang [berakhir 2041] produksi PTFI tentu akan menurun menjelang akhir masa berlaku IUPK dan jika tidak ada perpanjangan IUPK, PTFI tentu akan ragu-ragu dalam melakukan ekaplorasi untuk mendapatkan sumberdaya [resources] maupun cadangan [reserves] baru.”
“Dengan adanya perpanjangan IUPK seharusnya PTFI akan melakukan eksplorasi untuk mendapatkan sumber daya dan cadangan baru sehingga tingkat produksinya dapat tetap tinggi dan pendapatan yang didapatkan pemerintah akan tetap tinggi,” katanya.
Ridho menambahkan, perpanjangan kontrak ini akan menguntungkan Indonesia, “dapat kita harapkan, pendapatan pemerintah dari royalti yang dibayarkan PTFI dapat semakin tinggi.”
‘Proses yang tertutup'
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melihat setidaknya ada empat hal yang seharusnya menjadi pertimbangan suatu kontrak izin pertambangan diperpanjang atau tidak, mulai dari penilaian secara administratif, finansial, pelaksanaan teknis, hingga kaedah lingkungan hidup.
“Kalau empat syarat ini tidak terpenuhi, ini tidak layak untuk diperpanjang. Namun masalahnya proses-proses ini tidak pernah dibuka oleh pemerintah ke publik. Proses yang dilakukan terhadap Freeport ini begitu tertutup,” kata Kepala Divisi Jatam, Muhammad Jamil.
Akibatnya, menurut Jamil, perpanjangan kontrak PTFI yang dia sebut dilakukan sepihak ini hanya akan memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi dan merugikan masyarakat-masyarakat adat yang hidup di sana.
“Di wilayah operasi Freeport, nyawa tidak ada harganya. Kerusakan lingkungan dimana-mana, dan hak-hak masyarakat adat hilang. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Jokowi ini semakin membuat orang Papua melihat Jakarta sebagai kolonial,” katanya.
Sebaliknya, perpanjangan kontrak ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak yang memiliki kepentingan di PTFI di atas derita orang lain, kata Jamil.
PT Freeport Indonesia: 'Memaksimalkan manfaat yang besar bagi negara dan perusahaan'
Dimintai tanggapan atas penilaian pegiat lingkungan yang menganggap perpanjangan kontrak itu tidak memiliki alasan mendesak, PTFI tidak menjawab secara spesifik.
Dalam jawaban tertulis kepada BBC News Indonesia, EVP External Affairs PTFI Agung Laksamana, mengatakan, rencana pengajuan perpanjangan IUPK adalah untuk mengoptimalisasi cadangan sumber daya yang ada di Freeport saat ini.
"Serta memaksimalkan manfaat besar bagi negara dan perusahaan," ujar Agung, Senin (03/06) pagi.
Dengan kepastian perpanjangan IUPK, lanjutnya, PTFI dapat merencanakan aktivitas tambang pasca 2041.
"Terutama dalam hal eksplorasi setelah tahun 2041 karena cadangan saat ini masih cukup besar," jelasnya.
Jalan mulus kontrak Freeport
Saat melawat ke Amerika Serikat pada 13 November 2023, Presiden Jokowi bertemu dengan Chairman & CEO Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson.
Dalam pertemuan itu, Jokowi membahas perpanjangan izin tambang hingga penambahan saham Indonesia di Freeport.
“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10% saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” kata Jokowi dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Selasa (14/11), tahun lalu.
Jokowi pun berharap agar hal itu dapat diselesaikan pada akhir November 2023.
Dua bulan lalu, tepatnya Kamis (28/03), Adkerson bersama Direktur Utama PTFI Tony Wenas bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
Dalam kesempatan itu, Tony menjelaskan kedatangan mereka untuk menyampaikan perkembangan pembangunan smelter di Gresik. Selain itu, Tony juga mengaku pertemuan itu membahas perpanjangan kontrak.
“Disinggung sedikit, tapi enggak bahas detail, kan waktunya enggak panjang, kan itu sudah dibahas sebelumnya,” kata Tony.
Usai pertemuan itu, Jokowi kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada 30 Mei 2024.
Aturan itu memuluskan perpanjangan IUPK PTFI sampai dengan ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap tahun, yang termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B.
"IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria," bunyi Pasal 195 B ayat 1.
Syarat-syarat tersebut di antaranya "perusahaan memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri, sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia, dan telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN."
"Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap sepuluh tahun," bunyi Pasal 195 B ayat 2.
Dalam siaran pers Kementerian ESDM, Sabtu (01/06), Pasal 195A dan Pasal 195B itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian berinvestasi bagi pemegang IUPK yang diterbitkan sebelum UU Nomor 3 Tahun 2020 “apabila memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau permurnian serta memiliki komitmen investasi baru dalam bentuk eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas pemurnian”.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan produksi dan memberikan kesempatan untuk memperpanjang izin lebih awal apabila telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.”
“Salah satu hal yang perlu digarisbawahi pada ketentuan ini, bahwa perpanjangan hanya dapat diberikan setelah saham pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dimiliki oleh peserta Indonesia paling sedikit 51% dan telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN,” tulis Kementerian ESDM.
Jokowi: 80% keuntungan buat negara
Jokowi mengatakan dari penambahan kepemilikan saham hingga 61% itu diperkirakan hingga 80% keuntungan PTFI akan masuk ke negara, baik dalam bentuk royalti, PPh badan, PPh karyawan, bea ekspor, maupun bea keluar.
“Sekali lagi, kalau kita bicara Freeport itu bukan milik Amerika lagi tetapi sudah menjadi milik negara kita, Indonesia,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (27/05).
Jokowi mengungkap proses pengambilalihan sebagian besar saham Freeport itu dilakukan secara diam-diam oleh pemerintah Indonesia, dengan waktu kurang lebih 3,5 tahun.
“Pengambilalihannya pakai uang. Tidak pakai kekuatan tetapi pakai uang. Uangnya ngambilnya dari Amerika, kita bayar ke Freeport. Dalam empat tahun pasti lunas, insya Allah tahun ini sudah lunas,” ujar Jokowi.
Pada Desember 2018, Indonesia resmi mengakuisisi PTFI lewat holding BUMN pertambangan, PT Inalum (Persero) atau MIND ID dengan nilai akuisisi mencapai US$3,85 miliar atau setara Rp55,8 triliun.
Untuk membeli 51% saham Freeport, Inalum menerbitkan surat utang global senilai US$4 miliar atau sekitar Rp57 triliun, yang merupakan obligasi terbesar yang pernah diterbitkan Indonesia.
---
Wartawan BBC Abraham Utama dan wartawan di Nabire, Abeth You, berkontribusi untuk liputan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.