Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibu bunuh anak kandung di Bekasi karena 'bisikan gaib' terindikasi skizofrenia - 'Cerminan kegagalan deteksi dini kasus gangguan jiwa'

Kasus pembunuhan seorang anak di Bekasi oleh ibu kandungnya, yang terindikasi mengidap skizofrenia, dinilai mencerminkan kegagalan…

BBC Indonesia
Ibu bunuh anak kandung di Bekasi karena 'bisikan gaib' terindikasi skizofrenia - 'Cerminan kegagalan deteksi dini kasus gangguan jiwa' 

Berdasarkan keterangan polisi, kasus ini terungkap pada Kamis (07/03) ketika MAS (suami dari SNF) sedang berada di Medan, Sumatera Utara, karena ada pekerjaan di sana.

MAS sempat putus kontak dengan istrinya, dan merasa heran dengan jawaban SNF ketika ditanyai soal anaknya.

"Posisi suami masih di Medan, jam 10.00 WIB dihubungi baru diangkat, nah ditanya ke mana anak tersebut. Jadi dia berhalusinasi lagi dia mengatakan anaknya 'sudah pergi jauh',” terang Firdaus.

MAS kemudian mengutus saksi berinisial NA untuk mengecek kondisi anak istrinya. Ketika NA mendatangi rumah kontrakan keluarga itu di Bekasi Utara, korban sudah tergeletak tidak bernyawa di kasur.

Polisi kemudian menangkap SNF pada Jumat (08/03) dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam proses pemeriksaan, SNF bersikukuh bahwa dia menusuk anaknya karena mengalami halusinasi dan mendengar “bisikan gaib”.

“Jadi karena pengakuannya ini mendapat bisikan ‘gaib’, sewaktu bertemu dengan suaminya [setelah pembunuhan terjadi], dia juga menyampaikan ke suaminya, ‘Ayah akan nyusul Abdullah’,” kata Firdaus.

Ketika dihubungi oleh BBC News Indonesia pada Minggu, Firdaus juga mengungkap keterangan suami bahwa SNF telah “berperilaku aneh” sejak dua bulan terakhir.

SNF disebut pernah merasa mendapat bisikan bahwa dia harus pergi ke Mekkah. Dia pun pergi ke bandara bersama dua anaknya.

“Saat itu dicek petugas tapi tidak ada paspor dan tiket. Di situ lah pihak keamanan bandara menelepon suaminya, suaminya kaget karena tidak ada pemberitahuan kepada suaminya. Lalu difasilitasi oleh suaminya untuk kembali ke Bekasi,” papar Firdaus.

Meski ada gelagat itu, Firdaus mengatakan tidak ada penanganan lebih lanjut terhadap kondisi itu.

SNF kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Firdaus mengatakan pihaknya sejauh ini akan tetap memproses hukum kasus pembunuhan oleh SNF.

Namun polisi masih menanti hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh psikiater mengenai kondisi kejiwaan SNF.

Jika SNF benar-benar didiagnosis mengidap gangguan jiwa, maka informasi itu akan menjadi salah satu pertimbangan yang menentukan kelanjutan perkara ini.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved