Jumat, 3 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

IDF Lanjutkan Genosida di Gaza, Rusia: Holocaust Harusnya Tak Buat Israel Kebal Hukum

IDF masih melanjutkan genosida di Jalur Gaza. Rusia mengatakan Holocaust harusnya tidak membuat Israel menjadi kebal hukum.

Editor: Sri Juliati
Alexander NEMENOV / AFP
Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov menyampaikan konferensi pers tahunan akhir tahunnya di markas besar Kementerian Luar Negeri Rusia di Moskow pada 18 Januari 2024. --- Lavrov sebut Holocaust harusnya tak membuat Israel kebal hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov mengatakan Holocaust yang dilakukan Nazi Jerman terhadap orang-orang Yahudi seharusnya tidak bisa membuat Israel, negara mayoritas Yahudi, menjadi kebal hukum.

"Israel tidak boleh berpikir bahwa penderitaan orang-orang Yahudi selama Perang Dunia II memberikan mereka kebebasan dalam mengambil kebijakan luar negeri, khususnya ketika menyangkut permusuhan di Gaza," kata Sergei Lavrov dalam konferensi pers tentang hasil diplomasi Moskow, Kamis (18/1/2024).

Dalam konferensi pers itu, Sergei Lavrov kembali menegaskan dukungannya terhadap pembentukan negara Palestina.

"Kegagalan selama puluhan tahun untuk melakukan hal ini adalah salah satu alasan utama ketidakstabilan di Timur Tengah dan ketegangan antara Palestina dan Israel," tambahnya, dikutip dari TASS.

Menteri Luar Negeri tersebut mencatat Rusia segera mengutuk serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.

Namun, setelah permusuhan dimulai, beberapa pejabat Israel bahkan menyebut penduduk Gaza sebagai “binatang” tanpa mendapat reaksi keras dari Barat.

"Israel tidak bisa sekarang melakukan apapun yang mereka inginkan karena mereka menderita selama Perang Dunia II. Ya, memang ada Holocaust, itu adalah kejahatan yang mengerikan, tetapi ada juga genosida terhadap semua orang di Uni Soviet," kata Sergei Lavrov.

Ia mengatakan rakyat Uni Soviet juga menderita seperti orang-orang Yahudi di kamp konsentrasi Nazi, yang meninggal karena kelaparan di Leningrad, Rusia, yang terkepung oleh Nazi.

“Menurut logika ini, kita bisa melakukan apapun yang kita mau. Itu tidak akan berhasil jika kita ingin menegakkan hukum internasional secara sistematis,” tambahnya.

Holocaust merenggut nyawa sekitar enam juta orang Yahudi di Eropa.

Selama Perang Dunia II, ada banyak orang Yahudi Eropa yang bermigrasi ke Palestina yang saat itu dijajah Inggris, hingga mereka mendirikan Israel pada tahun 1948.

Baca juga: Jurnalis Israel: Tak Ada Gunanya Menyangkal, Afrika Selatan Sajikan Fakta Secara Rinci di ICJ

Israel Singgung Holocaust saat Bela Diri di Sidang ICJ

Israel sebelumnya mengirim tim hukum untuk menghadiri sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada 11-12 Januari 2024.

Israel menghadapi tuduhan Afrika Selatan yang mengatakan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Tal Becker, seorang advokat untuk tim Israel, mengatakan kepada ICJ bahwa Konvensi Genosida dibuat setelah Holocaust.

Setelah berakhirnya Holocaust, muncul slogan "Never again (tidak akan pernah lagi)" yang merujuk pada tidak pernah ada lagi genosida setelah Perang Dunia II.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved