Sabtu, 4 Oktober 2025

Rokok elektrik bakal jadi 'bom waktu kesehatan' di Indonesia - Mengapa penggunanya semakin tinggi dan apa bahayanya?

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan yang membatasi penggunaan rokok elektrik karena…

BBC Indonesia
Rokok elektrik bakal jadi 'bom waktu kesehatan' di Indonesia - Mengapa penggunanya semakin tinggi dan apa bahayanya? 

Di dalamnya ada beberapa usulan yang mengemuka.

Semisal melarang rokok elektrik untuk dikonsumsi kepada usia kurang dari 21 tahun dan pengawasan peredarannya sangat ketat, dimulai dari penetapan kadar maksimal nikotin serta melarang adanya zat tambahan.

Kemudian akan ada pengendalian iklan, promosi, dan sponsorship secara ketat.

Lalu pengujian nikotin pada saat sebelum dipasarkan dan setelah dipasarkan.

Terakhir bakal ada larangan perasa.

Nadia mengatakan PP rokok elektrik rampung dalam waktu dekat.

'Tempat umum harus bersih dari rokok elektrik'

Manajer Program Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Nina Samidi, menyebut Indonesia sangat terlambat mengurus rokok elektrik.

Pihak Komnas PT bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), klaimnya, telah mengingatkan persoalan kesehatan yang ditimbulkan dari rokok elektrik sejak 2015 silam.

Tapi peringatan itu tak ditanggapi pemerintah dan tak ada aturan maupun edukasi yang diterbitkan.

Sampai pada 2019 Kementerian Keuangan yang disebutnya lebih cepat bergerak dengan menerapkan cukai rokok elektrik sebesar 57%.

"Sudah beberapa tahun ada cukai rokok elektrik, tapi Kemenkes malah belum punya aturan padahal sudah didesak," ucapnya kepada BBC News Indonesia.

"Padahal rokok elektrik ini sangat menghawatirkan karena penetrasinya sangat kuat dan cepat. Riset Kesehatan Dasar tahun 2018 saja menunjukkan kenaikan perokok elektrik hingga 10 kali lipat dalam waktu dua tahun."

Pada Peraturan Pemerintah yang memuat pembatasan rokok elektrik nanti, dia berharap pelarangan rokok elektrik disamakan dengan rokok tembakau.

Tidak boleh ada keistimewaan lantaran bahayanya sama-sama besar.

Misalnya Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya berlaku untuk produk tembakau tapi juga rokok elektrik.

Pencantuman gambar peringatan pun harus disamakan dengan bungkus rokok tembakau.

Tak kalah penting, kata Nina, iklan rokok elektrik mesti dikendalikan. Termasuk adanya larangan menjual ke anak-anak dan ibu hamil.

"Pemerintah sekarang masih takut mengatur rokok elektrik karena ada alasan rokok elektrik dipakai untuk berhenti merokok atau treatment..."

"Tetapi pemerintah tidak melihat bahwa di Inggris pengendaliannya sangat bagus dan memakai rokok elektrik berdasarkan resep dokter, jadi tidak sembarang diperjualbelikan."

Tapi lebih dari itu, Nina berharap ke depannya cukai rokok elektrik tidak hanya diterapkan pada cairan atau liquidnya saja.

Namun juga peralatan hisapnya.

"Harusnya sebagai produk yang dipakai untuk mengonsumsi produk berbahaya atau mengancam kesehatan kena cukai."

Selain itu cukainya pun minimal harus naik 20% setiap tahun -seperti yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Besaran angka itu diklaim tidak akan menganggu perekonomian Indonesia.

Intinya, kata Nina, jangan sampai lebih rendah dari inflasi.

Pada akhir tahun lalu WHO mendesak pemerintah di semua negara untuk memberlakukan rokok elektrik dengan varian rasa layaknya rokok tembakau.

Seperti dilansir dari Reuters, penggunaan vape sudah dilarang di 34 negara pada 2023 seperti di Brasil, India, Iran, dan Thailand.

Akan tetapi banyak negara kesulitan menegakkan aturan penggunaan rokok elektrik.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved