Rokok elektrik bakal jadi 'bom waktu kesehatan' di Indonesia - Mengapa penggunanya semakin tinggi dan apa bahayanya?
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan yang membatasi penggunaan rokok elektrik karena…
Rokok elektrik berpotensi menimbulkan gangguan pada sistem jantung dan pembuluh darah lantaran ada kandungan logam dan heavy metals dalam cairan rokok elektrik.
Efek akut yang ditimbulkan di antaranya meliputi peningkatan denyut jantung, peningkatan tekanan darah, oksidatif stres, kerusakan fungsi pembuluh darah.
Selain itu, pengguna rokok elektrik juga menyebabkan penyakit paru dan cedera paru akut serta meningkatkan risiko penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) dan asma.
Dan dalam jangka panjang kanker paru.
"Simpulannya bahwa pajanan rokok konvensional menyebabkan kerusakan paru yang besar berupa jaringan paru-parunya mengalami kerusakan yang tidak berbeda dengan kerusakan apabila dipajankan asap rokok elektrik kadar 3 miligram."
"Jadi kalau ada perokok yang bilang dua tahun fungsi parunya bagus, artinya kerusakan masih pada tingkat sel... bayangkan sepuluh tahun kemudian kerusakan akan menumpuk dan timbul gejala akibat akumulasi rokok."
Salah satu pasien yang ditanganinya mengalami kasus paru bocor dan penumpukan cairan pada paru kiri.
Pasien itu laki-laki berusia 23 tahun, kata Dokter Dwi.
Datang dengan keluhan sesak napas sejak tiga hari terakhir. Tidak ada riwayat asma, TB, atau operasi.
Yang jadi masalah pasien itu sudah merokok sejak 10 tahun lalu dan dalam setahun terakhir menggunakan rokok elektrik atau vape atau kira-kira 50 hisap sehari.
Hasil rontgen menunjukkan paru pasien tersebut bocor dan ada penumpukan cairan di sebelah kiri.
"Setelah selesai operasi mengeluarkan cairan, parunya bisa dikembangkan dan disuruh berhenti nge-vape. Setelah itu tidak kambuh-kambuh lagi. Jadi penyebab kemungkinan besar vape. Ini fakta, nggak bohong."
Itu mengapa PPDI mendesak pemerintah agar segera menerbitkan aturan terkait rokok elektrik karena kalau tidak maka dalam 10 atau 15 tahun mendatang bakal menjadi "bom waktu masalah kesehatan."
Kapan pemerintah menerbitkan aturan rokok elektrik?
Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyebut aturan yang membatasi konsumsi rokok elektrik masih dalam tahap harmonisasi antar-kementerian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.