Senin, 29 September 2025

Polisi Rusia Gerebek Tongkrongan Gay di Moskow, Buntut LGBTQ Ditetapkan sebagai Organisasi Ekstremis

Penggerebekan terhadap klub dan bar ini terjadi tak lama setelah Mahkamah Agung Rusia menetapkan gerakan LGBTQ sebgai organisasi ekstremis.

Pexels.com
Ilustrasi bendera LGBT. - Penggerebekan terhadap klub dan bar ini terjadi tak lama setelah Mahkamah Agung Rusia menetapkan gerakan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai organisasi ekstremis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasukan Keamanan Rusia menggerebek tempat tongkrongan gay di Moskow.

Penggerebekan terhadap klub dan bar ini terjadi tak lama setelah Mahkamah Agung Rusia menetapkan gerakan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai organisasi ekstremis.

Aparat menggeledah tempat-tempat di Ibu Kota Rusia, Moskow pada Jumat (1/12/2023) malam.

Menurut media lokal, klub malam, sauna pria, bar yang menyelenggarakan pesta LGBTQ  tak luput dari operasi.

Pihak berwajib berdalih melakukan penggerebekan narkoba.

Baca juga: MA Rusia Larang Gerakan LGBTQ, Sebut Sebagai Organisasi Ekstremis

Dilansir dari Al Jazeera, saksi mata menguraikan bahwa dokumen pengunjung klub diperiksa dan difoto oleh petugas keamanan.

Saksi mata menambahkan bahwa pengelola telah memperingatkan pengunjung sebelum polisi tiba.

Mahkamah Agung Rusia putuskan LGBTQ Organisasi Ekstremis

Dilansir BBC, keputusan MA Rusia merupakan buntut dari mosi Kementerian Kehakiman, meski demikian tidak ada organisasi semacam itu yang berbadan hukum di Moskow.

Tiga tahun lalu, konstitusi Rusia diubah dan lebih memperjelas soal isu ini.

Dijelaskan bahwa pernikahan berarti persatuan antara seorang pria dan seorang wanita.

Jadi, pernikahan sesama jenis tidak diakui di Rusia.

Menjelang keputusan itu, koresponden BBC, Steve Rosenberg mengajukan pertanyaan kepada seorang deputy di St Petersburg apa dampak yang akan ditimbulkan dari larangan ini.

Sebagai diketahui, Troshin sendiri mengaku sebagai gay tahun lalu.

Troshin kemudian menguraikan bahwa dengan adanya larangan ini, siapa pun yang dianggap oleh negara sebagai aktivis LGBTQ dapat menerima hukuman penjara yang lama.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan