Sabtu, 4 Oktober 2025

Haris Azhar dituntut empat tahun penjara, tim kuasa hukum: 'alarm bahaya untuk demokrasi'

Jaksa menuntut aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masing-masing empat dan 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran…

BBC Indonesia
Haris Azhar dituntut empat tahun penjara, tim kuasa hukum: 'alarm bahaya untuk demokrasi' 

"Tapi kita juga aneh ini kok jadi urusan saham, saya bilang biarlah. Maka timbul lah Agustus tadi podcast tadi," jelasnya.

Namun, dalam tanggapannya, Haris Azhar mengatakan kapasitasnya berkomunikasi dengan Luhut soal saham tersebut sebagai kuasa hukum dari salah satu suku Amungme. Kata Haris, pihaknya sedang mengusahakan pembagian saham perusahaan atas masyarakat adat.

"Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham, bukan saya minta saham," kata Haris yang menyebut persoalan ini bisa diselesaikan di tingkat Kemenko Marves di mana Luhut menjadi menterinya.

Haris Azhar minta maaf 'bukan serang pribadi'

Selain itu, Haris juga mengakui pernah berhubungan berkali-kali dengan Luhut sejak 2013. Dalam kesempatan itu ia mengaku diajak untuk berembuk dan menyusun konsep penyelesaian pelanggaran HAM, termasuk simposium 65.

Dalam kasus ini, Haris menyadari hubungannya sudah tidak lagi seperti dulu dengan Luhut apa yang ia sebut "rusak".

"Saya tidak ada niat menyerang pribadi, bahwa bapak merasa bahwa itu terserang secara pribadi, ya saya minta maaf sampai di situ."

"Saya bukan cari musuh sama Bapak, tapi saya sedih lihat orang Papua. Itu masalahnya. Mereka yang naik ke gunung bukan satu, delapan distrik mereka tinggal empat. Nggak ada yang ngurusin," kata Haris di penghujung tanggapannya.

Sementara itu Fatia memberikan empat poin tanggapan atas kesaksian Luhut Binsar Pandjaitan.

Pertama, ujar Fatia, kata "bermain tambang" merujuk pada ungkapan penelitian dan "bukan menyasar kepada individu" Luhut Binsar Pandjaitan.

Kedua, apa yang dibicarakan dalam saluran YouTube tersebut tidak bisa dipisahkan dari kepentingan publik. Riset ini bisa diakses publik.

"Ini salah satu tujuan dari organisasi masyarakat sipil yang bergabung dalam riset tersebut menjalankan fungsi sebagai watchdog dan juga memperlihatkan situasi pelanggaran HAM di Papua," kata Fatia.

Selanjutnya, kata "penjahat" yang dipersoalkan oleh Luhut, dikatakan Fatia "tidak ada sama sekali saya merujuk kata penjahat yang dimaksud adalah saudara Luhut Binsar Pandjaitan".

Terakhir, Fatia menyesalkan persidangan yang membatasi tim kuasa hukumnya untuk masuk ke ruang sidang, termasuk keluarganya.

Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aktivis HAM Haris Azhar dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordintaor Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (03/04).

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved