Senin, 6 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Polisi Israel Tutup Masjid Al-Aqsa untuk Jemaah Muslim

Polisi Israel menutup semua gerbang menuju kompleks masjid Al-Aqsa dan melarang umat Islam masuk. Awalnya hanya orang tua saja yang diizinkan.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
AFP/AHMAD GHARABLI
Keamanan Israel mengawasi saat jamaah Muslim tiba di Gerbang Singa menuju kompleks Masjid Al-Aqsa untuk shalat Jumat di Yerusalem timur pada 20 Oktober 2023, di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas di Jalur Gaza. 

Mengutip Aljazeera, bagi warga Palestina – dan berdasarkan hukum internasional – permasalahannya cukup sederhana.

“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem [Timur] dan karena itu tidak memiliki kedaulatan atas Al-Aqsa, yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki Israel," kata Khaled Zabarqa, pakar hukum Palestina mengenai kota dan kompleks tersebut.

Akibatnya, kata Zabarqa, hukum internasional menyatakan bahwa Israel tidak berwenang menerapkan status quo apa pun.

Bagi warga Palestina dan Wakaf Islam, kondisi ini merupakan status quo yang berakar pada administrasi situs tersebut di bawah Kekaisaran Ottoman, yang mengharuskan umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al-Aqsa, menurut Nir Hasson, seorang jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem.

Namun, Israel memandang status ini dengan cara yang berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui upaya apa pun yang dilakukan oleh Israel untuk mencaplok wilayah yang mereka duduki.

“Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dengan status quo yang dibicarakan oleh Wakaf Islam dan Palestina,” jelas Hasson.

Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel.

Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.

Menurut status quo Israel tahun 1967, pemerintah Israel mengizinkan Wakaf Islam untuk mempertahankan kendali sehari-hari di wilayah tersebut, dan hanya umat Islam yang diizinkan untuk beribadah di sana.

Namun, polisi Israel mengontrol akses situs tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, dan non-Muslim diperbolehkan mengunjungi situs tersebut sebagai wisatawan.

Shmuel Berkovits, seorang pengacara dan pakar tempat-tempat suci di Israel, mengatakan status quo yang ditetapkan pada tahun 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel.

Kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada hari Minggu (21/5/2023).
Kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada hari Minggu (21/5/2023). (Twitter/itamarbengvir)

Baca juga: Tata Cara Sholat Ghaib untuk Korban Konflik Israel Palestina, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doa

Faktanya, pada tahun 1967, Dayan menetapkan status quo tanpa kewenangan pemerintah, katanya.

Sejak tahun 1967, undang-undang, tindakan pengadilan, dan pernyataan pemerintah Israel menciptakan kerangka kerja untuk status quo ini.

Meskipun tidak ada hukum Israel yang melarang orang Yahudi untuk salat di Al-Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan untuk menjaga perdamaian, jelas Berkovits.

Bagi banyak orang Israel, hal ini pun dianggap “murah hati”, mengingat kemenangan mereka dalam perang tahun 1967.

Perubahan pada status quo

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved