Polisi lanjutkan kasus dugaan pemerkosaan oleh bupati Maluku Tenggara, LPSK siagakan perlindungan darurat
Kepolisian Daerah Maluku menyatakan tidak menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Bupati Maluku Tenggara, M Thaer Hanubun.…
“Itu sudah pernah kita lakukan, yang pelakunya pejabat publik dan pejabat negara,” tambahnya.
Namun perlindungan ini hanya bisa dilakukan ketika pelapor atau korban secara sukarela meminta perlindungan. “Korban sudah dewasa, jadi permohonan dari dia saja pun sudah cukup untuk kemudian kita tindaklanjuti,” kata Livia.
BBC News Indonesia telah menghubungi Bupati Maluku Tenggara, M. Taher Hanubun yang dilaporkan dalam kasus ini, namun belum mendapat respons.
Kasus kekerasan “ranah negara” meningkat dua kali lipat
Komnas Perempuan menempatkan kasus seperti ini dalam klasifikasi kekerasan berbasis gender “ranah negara”.
Dalam laporannya, lembaga ini mencatat terjadi peningkatan dua kali lipat kasus kekerasan berbasis gender di “ranah negara”. Pada tahun 2021 pengaduan sebanyak 38 kasus, menjadi 68 kasus pada 2022.
Kasus kekerasan berbasis gender di ranah negara ini meliputi perempuan berhadapan dengan hukum, konflik sumber daya alam, kekerasan perempuan dengan pejabat negara, penggusuran, diskriminasi pemilihan pejabat publik, intimidasi pemda, dan kebebasan berkeyakinan.
Jumlah kasus kekerasan berbasis gender dalam klasifikasi “ranah negara” ini lebih kecil dibandingkan “ranah personal” dan “ranah publik”. Namun, perlindungan terhadap korban dalam kategorisasi ini jauh lebih kompleks karena melibatkan pelaku yang memiliki relasi kuasa yang besar.
Pejabat publik, aparatur sipil negara (ASN), tenaga medis, anggota TNI dan Anggota Polri menjadi sorotan karena memiliki kekhasan terkait kekuasaan berlapis, baik kekuasaan patriarkis termasuk relasi kekeluargaan, ekonomi maupun kekuasaan jabatan, dan pengaruh yang dimiliki oleh pelaku, tulis laporan Komnas Perempuan.
“Terjadi impunitas, korban tidak mendapatkan dukungan penyelesaian kasus pada sistem peradilan pidana, kebenaran kekerasan yang dialaminya disangkal yang mengakibatkan korban bungkam, dan meminta mutasi ke kota lain” tambah laporan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.