Polisi lanjutkan kasus dugaan pemerkosaan oleh bupati Maluku Tenggara, LPSK siagakan perlindungan darurat
Kepolisian Daerah Maluku menyatakan tidak menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Bupati Maluku Tenggara, M Thaer Hanubun.…
Sehari kemudian, proses pemeriksaan dilanjutkan, akan tetapi menurut polisi, pelapor meminta ditunda dengan alasan kondisi kesehatan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 6 September, penyidik menerima surat dari pelapor. Isinya pemberitahuan pelapor tidak mau melanjutkan lagi, dan mau dicabut.
"Dengan alasan yang diajukan ini adalah aib dan musibah yang dihadapi pelapor, sehingga pelapor tidak mau aib ini diumbar," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat.
Namun, kepolisian tidak serta merta menghentikan kasusnya.
“Tidak ada penghentian kasus, karena perlu diketahui kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelapor pun baru diambil keterangan awal, butuh keterangan lanjutan daripada pelapor,” katanya.
Kuasa hukum korban: Cabut laporan karena aib
BBC News Indonesia menerima laporan yang ditandatangani oleh korban, orang tuanya, serta kuasa hukum terkait pencabutan laporan tersebut.
“Dikarenakan maraknya pemberitaan di media massa, media sosial maupun media elektronik, sehingga kami selaku keluarga dan pelapor merasa tidak nyaman dengan nama pelapor dimuat dalam pemberitaan tersebut,” tulis pernyataan itu.
Oleh karenanya, “aib pelapor diketahui oleh banyak orang terlebih khusus lingkungan di mana kami hidup bersama”.
“Bahwa keluarga pelapor, dan pelapor telah mencabut laporan polisi Nomor LP/B/230/IX/2023/Maluku/SPKT Polda Maluku, tidak ada unsur intimidasi, tekanan, ancaman ataupun bujuk rayu dari pihak mana pun, dan pencabutan laporan polisi ini juga tanpa syarat,” tambah pernyataan tersebut.
Saat dihubungi, kuasa hukum korban, Malik Raudhi Tuasamu membenarkan pencabutan laporan ini.
“Ini hanya untuk menjaga nama baik saja, sehingga ya sudah, sehingga mereka berinisiatif bagaimana untuk mencabut itu,” katanya.
Kuasa hukum korban: Tidak ada pernikahan mahar Rp1 miliar
Selain itu, Malik juga membantah pemberitaan yang menyebutkan korban dinikahi oleh terduga pelaku, termasuk dengan mahar sebesar Rp1 miliar. “Itu hoax. Tidak ada itu,” katanya.
Sebelumnya sejumlah kabar menyebutkan bahwa pelaporan ini dicabut karena terduga pelaku menikahi korban dan mas kawin uang yang cukup besar.
Aktivis: Korban dilematis, tapi punya keinginan berjuang
Bagaimana pun, aktivis perempuan di Maluku, Lusi Peilouw yang mengaku sempat bertemu korban, meyakini pencabutan laporan korban ini karena di bawah tekanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.