Polisi lanjutkan kasus dugaan pemerkosaan oleh bupati Maluku Tenggara, LPSK siagakan perlindungan darurat
Kepolisian Daerah Maluku menyatakan tidak menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Bupati Maluku Tenggara, M Thaer Hanubun.…
“Dia tetap perjuangkan kasusnya ke ranah hukum, [tapi] kalau keluarga mengatakan tidak, keluarga mengintimidasi, maka dia akan mengalah,” kata Lusi.
Selain itu, persoalan relasi kuasa yang timpang antara korban dan terduga pelaku ikut memengaruhi keberanian keluarga untuk mendukung korban.
“Apalagi kalau misalnya ini berhadapan dengan orang yang punya uang dan kekuasaan. Dengan uang segala sesuatu bisa dibungkamkan,” lanjut Lusi.
Lusi juga mempertanyakan alasan aib yang menjadi dasar pencabutan laporan yang ia sebut sebagai “cara berpikir yangs sangat tidak humanis”.
“Padahal kita harus mau baca dari sisi yang lain, korban ya korban. Perbuatan pelaku itu yang aib,” katanya.
Ia masih berharap kepolisian terus mengusut kasus ini.
“Apakah polisi punya keberanian untuk tetap mengambil langkah penanganan sesuai UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” katanya.
Polisi punya landasan hukum seperti termuat dalam Pasal 23 di mana TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
Lusi menambahkan, kasus ini sebagai “gambaran situasi korban [kekerasan seksual] pada umumnya di Maluku.”
“Korban-korban lain tidak bisa speak up, bukan hanya kekuasaan, tapi akses ke layanan penegakan hukum yang terbatas,” tandasnya.
LPSK siap beri perlindungan darurat
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberi perlindungan darurat bagi korban dan keluarga korban.
“Kita sudah siap dikontak, dan memberi perlindungan, sehingga proses hukum bisa jalan,” kata Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar kepada BBC News Indonesia.
Livia bilang, LPSK bisa mengevakuasi korban ke tempat yang lebih aman selama proses hukum berjalan, bahkan setelahnya.
“Kita ada mekanisme perlindungan darurat. Biasanya butuh waktu untuk investigasi, dan lain-lain; tapi kalau ada kondisi kedaruratan, bisa diberikan perlindungan darurat. Dan kita bisa merelokasi ke tempat yang lebih aman,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.