Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi lanjutkan kasus dugaan pemerkosaan oleh bupati Maluku Tenggara, LPSK siagakan perlindungan darurat

Kepolisian Daerah Maluku menyatakan tidak menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Bupati Maluku Tenggara, M Thaer Hanubun.…

BBC Indonesia
Polisi lanjutkan kasus dugaan pemerkosaan oleh bupati Maluku Tenggara, LPSK siagakan perlindungan darurat 

Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun terhadap seorang karyawati kafe telah menyita perhatian publik.

Kepolisian Daerah Maluku menyatakan tidak menghentikan kasus ini, meskipun pihak keluarga dan pelapor meminta agar laporannya dicabut.

Kuasa hukum korban mengatakan pencabutan laporan “hanya untuk menjaga nama baik”, sekaligus membantah adanya pernikahan antara korban dan terduga pelaku dengan mahar Rp1 miliar.

Namun, seorang aktivis perempuan di Maluku meragukan permintaan pencabutan laporan dari pihak pelapor ini tanpa diwarnai intimidasi dan tekanan.

Di sisi lain, LPSK menyiapkan “perlindungan darurat” untuk mengevakuasi korban jika mendapat permintaan.

Komnas Perempuan mencatat terjadi peningkatan kasus kekerasan berbasis gender, salah satunya melibatkan pejabat negara dalam satu tahun terakhir, dan menyebut rentan terjadi impunitas terhadap pelaku.

Kepolisian Daerah Maluku mengatakan belum menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang perempuan berusia 21 tahun, dan terlapor M Thaher Hanubun.

"Kami belum menghentikan kasus ini. Bahwa ini masih tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat, Rabu (20/09).

Kepada wartawan Khairyiah Fitri yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Roem Ohoirat mengakui sudah ada permohonan pencabutan laporan oleh pihak pelapor.

"Namun demikian, kasus ini kami masih mengkaji lebih jauh, dengan harapan pelapor ini, ataukah penyidik bertemu dengan pelapor di mana, untuk bisa diambil keterangan lebih lanjut," lanjut Roem.

Bagaimana kronologinya?

Berdasarkan keterangan pendamping, kejadian ini berawal pada April lalu.

Pelapor atau korban yang bekerja di sebuah kafe di Kota Ambon, diminta memijat si pemilik kafe, yaitu Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, di sebuah kamar. Saat itulah terjadi pelecehan.

Terduga pelaku juga mencoba melakukan kembali perbuatannya pada Agustus, tapi saat itu korban menolak. Penolakan ini berujung pada pemecatan korban.

Berdasarkan keterangan polisi, korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun pada 1 September. Laporan ini termuat dalam surat bukti lapor Nomor: TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved