Jumat, 3 Oktober 2025

Indonesia masuk enam negara paling berkontribusi terhadap polusi udara global, warga akan gugat pemerintah dan industri

Laporan Indeks Kualitas Udara Kehidupan (AQLI) menyebut Indonesia sebagai satu dari enam negara yang paling berkontribusi terhadap…

BBC Indonesia
Indonesia masuk enam negara paling berkontribusi terhadap polusi udara global, warga akan gugat pemerintah dan industri 

Akibat dampak kesehatan dan kerugian yang timbul dari masalah polusi udara, pada Minggu (27/8) sejumlah kelompok masyarakat sipil akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terkait polusi udara Jakarta.

“Pencemaran udara ini sudah merugikan banyak pihak, baik dalam hal penyakit maupun kerusakan-kerusakan benda akibat konstruksi serta [dampak pada] tanaman,” kata Ketua Forum Udara Bersih Indonesia Ahmad Safrudin kepada BBC News Indonesia pada Senin (28/8).

Aliansi masyarakat sipil itu kini sedang mengumpulkan data kerugian ekonomi, khususnya dari segi biaya perawatan kesehatan yang harus ditembus warga yang terkena penyakit pernapasan akibat menghirup udara tercemar.

“Karena dampak pencemaran udara misalnya, karena pencemaran udara mereka kena ISPA, asma, bronkitis, pneumonia, kanker nasofaring, seperti itu. Kita cek dari medical record-nya, bukti-bukti pembayaran itulah yang nanti akan menjadi bukti kuat di pengandilan,” kata pria yang dikenal dengan sapaan Puput.

Berdasarkan kajian Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2010, kerugian ekonomi warga untuk perawatan kesehatan akibat polusi udara mencapai Rp38,5 triliun.

Pada 2016, nilai kerugian warga untuk perawatan kesehatan bahkan meningkat menjadi Rp51,2 triliun.

Puput menjelaskan bahwa meski sekarang fokus mereka berada pada menyelesaikan masalah polusi udara di kota Jakarta, mereka juga ingin mengakomodir warga yang tinggal di daerah-daerah luar Jakarta yang terdampak.

“Kita jangan bias dengan melindungi warga Jakarta[saja], tapi konteksnya adalah kita melindungi warga Cikarang, Cikampek, Bekasi dan lainnya dari pencemaran udara industri,” ungkapnya.

Gugatan tersebut, sambungnya, akan segera didaftarkan dalam dua minggu ke depan. Saat ini sudah ada 50 warga yang terdaftar sebagai korban kerugian ekonomi akibat polusi udara.

Gugatan class action itu akan diajukan ke pengadilan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam undang-undang itu, masyarakat dapat mengajukan gugatan ganti rugi jika pencemaran lingkungan merugikan warga.

Penanganan polusi udara global masih belum merata

Berdasarkan hasil riset AQLI, EPIC menyimpulkan bahwa polusi udara telah menjadi tantangan kesehatan eksternal global terbesar.

Namun, menurut mereka komunitas internasional masih belum sepenuhnya memberikan dukungan yang merata kepada negara-negara yang membutuhkan solusi segera.

Clean Air Fund, lembaga filantropis yang membantu menyalurkan dana dari pemerintah, organisasi dan pihak lainnya kepada negara-negara guna menyediakan udara bersih, memperkirakan dana sebesar US$63,8 juta telah digelontorkan pada 2021 untuk memerangi polusi udara global.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved