Sabtu, 4 Oktober 2025

Polusi udara di Jakarta tertinggi se-Asia Tenggara, dua tahun setelah Pemprov DKI kalah gugatan

Dalam dua minggu terakhir, Jakarta telah beberapa kali menduduki peringkat satu sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia…

Dalam dua pekan terakhir, Jakarta telah beberapa kali menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia berdasarkan data IQAir. Pegiat lingkungan dan warga khawatir kondisi udara di Jakarta akan secara perlahan semakin parah.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK, Luckmi Purwandari, mengatakan bahwa kualitas udara Jakarta di bulan Mei, Juni, Juli, Agustus setiap tahunnya lebih buruk dibanding bulan-bulan lainnya.

“Hal ini terjadi karena adanya pengaruh siklus musim. Pada bulan April sampai September adalah musim kemarau dimana bertiup angin timur yang kondisinya kering serta membawa debu dan partikel lebih banyak," kata Luckmi kepada BBC Indonesia pada Rabu (07/06).

Berdasarkan data pada situs IQAir pada Rabu (07/06) pukul 08.00 pagi WIB, kualitas udara di Jakarta mencapai 155 AQI (Indeks Kualitas Udara).

Angka tersebut naik 10 AQI dibandingkan sehari sebelumnya, pada Selasa (6/6), ketika kualitas udara berada pada angka 145 AQI.

Pada Rabu (07/06) pukul 10.00 WIB, Indonesia masuk daftar 10 besar kota dengan polusi udara terburuk, dan menjadi negara di Asia Tenggara dengan tingkat polusi udara paling buruk.

Diya Farida, Climate Impact Associate dari Yayasan Indonesia Cerah menduga bahwa salah satu kontributor paling besar terhadap pencemaran udara di Indonesia adalah kawasan industri yang ada di daerah-daerah sekitar ibu kota.

Sebab, polusi udara yang timbul dari PLTU yang terletak di daerah-daerah seperti Jawa Barat dan Banten cenderung terbawa dan melintas perbatasan daerah alias transboundary air pollution.

”Di Jawa Barat banyak kawasan pabrik, seperti Karawang. Terus di Banten, di Suralaya itu ada PLTU. Ada pembakaran batu bara. Itu sampai ke sini polusi udaranya,” ungkap Diya kepada BBC News Indonesia pada Rabu (07/06).

Padahal, dua tahun lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan empat pihak yang digugat oleh Tim Advokasi Gerakan Ibukota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta) telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara.

Para tergugat dalam perkara mencakup Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, tergugat mencakup Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Namun, sampai saat ini, Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melayangkan kasasi terhadap gugatan tersebut.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan tujuh aksi untuk menangani pencemaran udara.

Ia mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus bekerja sama dengan para pihak baik akademisi, praktisi, dan LSM peduli lingkungan dalam menyusun kajian regulasi.

”Rasanya ada yang mengganjal setiap kali saya nafas”

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved