WNI yang Ditahan di Malaysia karena Ucapkan Kata Bom di Bandara Penang Bebas Usai Bayar Denda
JGT adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Eko Sutriyanto
TribunJatim.com/ ist
Ilustrasi - Kepolisian Malaysia mengamankan seorang WNI dengan inisial JGT pada 29 Desember 2022. WNI tersebut sempat mengucapkan kata “bom” saat pemeriksaan di Bandara Internasional Penang.
Dalam persidangan Sdri. JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar denda.
"Setelah Sdri JGT membayar denda yang ditetapkan, yang bersangkutan kemudian dibebaskan. Atas bantuan KJRI Penang, yang bersangkutan saat ini tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia," lanjut keterangan tersebut.
Baca Juga
Ada Suara dari Langit Diduga Meteor Jatuh, Ternyata Sumber Ledakan Pamulang Gegara Tabung Gas 12 Kg |
![]() |
---|
Hadiri Sidang, Sahabat Nikita Mirzani Masih Berharap Penangguhan Penahanan sang Aktris Dikabulkan |
![]() |
---|
Pengacara Delpedro Marhaen Upayakan Penangguhan Penahanan hingga Praperadilan |
![]() |
---|
Ratusan Anak Ikut Demo, Ada yang Jadi Tersangka Gegara Copot Plang Polda Jateng hingga Jarah Tameng |
![]() |
---|
Eks Staf Ahli Kapolri Ungkap Pertimbangan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.