Kamis, 2 Oktober 2025

WNI yang Ditahan di Malaysia karena Ucapkan Kata Bom di Bandara Penang Bebas Usai Bayar Denda

JGT adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak

TribunJatim.com/ ist
Ilustrasi - Kepolisian Malaysia mengamankan seorang WNI dengan inisial JGT pada 29 Desember 2022. WNI tersebut sempat mengucapkan kata “bom” saat pemeriksaan di Bandara Internasional Penang.  

Dalam persidangan Sdri. JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar denda.

"Setelah Sdri JGT membayar denda yang ditetapkan, yang bersangkutan kemudian dibebaskan. Atas bantuan KJRI Penang, yang bersangkutan saat ini tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia," lanjut keterangan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved