Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Eks Staf Ahli Kapolri Ungkap Pertimbangan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang beberkan alasan hakim menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/ Alivio
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Eks staf ahli Kapolri singgung kriteria hakim tolak permohonan Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Ricky Sitohang, turut menanggapi sidang Nikita Mirzani yang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani kini mendekam di balik jeruji besi akibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare, dr. Reza Gladys.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan artis kontroversial berusia 39 tahun itu sempat menjadi sorotan, namun pada sidang terakhir Kamis (4/9/2025), majelis hakim memutuskan menolaknya.

Menanggapi hal tersebut, Ricky Sitohang menilai ada sejumlah kriteria yang memang harus dipertimbangkan sebelum majelis hakim membuat keputusan.

“Ada beberapa kriteria-kriteria yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum memutuskan diterima atau tidak,” ujar Ricky, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Minggu (7/9/2025).

Menurutnya, aspek yang menjadi pertimbangan utama di antaranya adalah kemungkinan terdakwa mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, hingga melarikan diri.

“Karena beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Satu itu sudah pernah saya sampaikan ya, yaitu kalau dikabulkan tentunya akan dipertimbangkan tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti. "

"Itu kan beberapa pertimbangan yang harus menjadi acuan daripada pemutus, termasuk melarikan diri,” terangnya.

Pria berusia 66 tahun ini menambahkan, faktanya permohonan Nikita tidak dikabulkan sehingga secara hukum dirinya tetap harus berada dalam tahanan.

“Namun faktanya permohonan itu tidak dikabulkan. Berarti secara hukum yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan. Itu kira-kira,” jelasnya.

Lebih lanjut, purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini juga menyinggung soal keterangan dari para ahli yang dihadirkan di persidangan.

Menurutnya, para ahli sudah memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas masing-masing, meski di sisi lain hal itu menimbulkan kekecewaan dari pihak Nikita.

Baca juga: Sahabat Nikita Mirzani Menangis saat Penangguhan Penahanan sang Aktris Ditolak, Soroti Nasib Anak

“Kemudian saya lihat juga dalam perjalanannya ahli-ahli yang memberikan keterangan, ya itu sesuai dengan keahliannya."

"Terlepas bahwa timbul kekecewaan daripada Nikita dengan keterangan ahli yang kemungkinan menyudutkannya,” tandas Ricky.

Kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani bermula dari ulasan buruknya terhadap produk skincare milik dr. Reza Gladys.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan