Gubernur Papua dan dua bupati tersangka rasuah, pegiat: ‘Korupsi, hasil dari rangkaian masalah kompleks di Papua’
Guyuran dana otonomi khusus sebagai kompensasi pendekatan keamanan hingga perebutan sumber daya ekonomi, menjadikan Papua tempat yang subur
Alexander juga menyinggung puluhan triliun rupiah dana Otsus yang disalurkan pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
“Jika praktik korupsi itu terus berlangsung, kami khawatir upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua tidak terwujud," katanya.
Kejanggalan versi pengacara Lukas Enembe
Namun, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, terdapat proses penegakan hukum tidak wajar yang dilakukan KPK dalam menetapkan tersangka kliennya.
“Tanggal satu (September) ada laporan kejadian perkara. Tanggal lima sudah jadi tersangka. Cuma empat hari prosesnya dan tidak ada pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Pak Lukas sebelumnya."
"Tanpa klarifikasi dan konfirmasi, KPK langsung menetapkan tersangka. Ini tidak wajar, kriminalisasi dan melanggar aturan,” katanya.
Untuk itu tim kuasa hukum, katanya, akan mengajukan gugatan pra-peradilan atas status tersangka tersebut.
Stefanus menyebut, KPK menyangkakan kliennya menerima gratifikasi Rp1 miliar dari seorang pengusaha. Padahal, katanya, uang itu merupakan milik kliennya yang diminta untuk dikirimkan.
Sementara itu, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidikan terhadap Lukas Enembe terkait dengan dugaan korupsi suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Papua.
“Adapun materi konstruksi dan rangkaian perbuatan tersangka dalam perkara ini kami akan sampaikan nanti ketika penyidikan ini cukup."
"Saat ini tim penyidik masih melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini di antaranya pemeriksaan saksi-saksi yang relevan dengan perkara dimaksud,” kata Ali.
Ali menambahkan, KPK juga telah mencegah Lukas Enembe dan beberapa pihak swasta agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama dimulai sejak tanggal 7 September 2022.
Selain dugaan gratifikasi Rp1 miliar, terdapat sederat kasus yang pernah menjerat Lukas Enembe selama menjabat sebagai Gubernur Papua.
Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 karena diduga mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon.
Kemudian, Lukas juga pernah diperiksa polisi atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua tahun 2014 sampai 2017.
Masih di tahun yang sama, Lukas juga diperiksa polisi atas kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.