Gubernur Papua dan dua bupati tersangka rasuah, pegiat: ‘Korupsi, hasil dari rangkaian masalah kompleks di Papua’
Guyuran dana otonomi khusus sebagai kompensasi pendekatan keamanan hingga perebutan sumber daya ekonomi, menjadikan Papua tempat yang subur
Sepanjang 2021, aparat penegak hukum telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka kasus korupsi di Provinsi Papua.
Lalu pada 2018, aparat penegak hukum juga menetapkan 97 tersangka dugaan korupsi di Papua dengan kerugian negara mencapai Rp470,1 miliar.
Pemrov Papua sebelumnya mengatakan tidak adil skor indeks pembangunan Papua dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain.
Pasalnya, roda pembangunan baru digerakkan secara sungguh-sungguh sesudah ada kebijakan otonomi khusus melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 dan anggarannya dicairkan tahun berikutnya.
Suara warga Papua berbeda, mengapa?
Beberapa warga di Jayapura, Papua, merespons berbeda atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemimpinnya, Lukas Enembe.
Pekerja swasta, 45 tahun, Dennis Yikwa, menyebut kasus itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.
Senada, pekerja swasta, 32 tahun, Eneko Pahabol, menyebut kasus itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus-kasus besar, seperti mutilasi di Timika.
“Menurut saya ini pengalihan isu untuk menutupi atau mengalihkan orang Papua punya pikiran,” kata Eneko kepada wartawan di Jayapura Yuliana Lantipo yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Namun pendapat berbeda diutarakan Natalia Andilan, pegawai swasta, 24 tahun. ”Kalau KPK sendiri sudah punya laporan, kita ikuti saja proses hukumnya. Hasilnya nanti bisa kita lihat dalam proses itu,” katanya.
Anggota Jaringan Damai Papua, Adriana Elisabeth, mengatakan, suara masyarakat yang mendukung Lukas Enembe itu menunjukkan kekosongan ruang komunikasi antara Jakarta dan masyarakat Papua.
“Sehingga kasus korupsi yang ditentang di banyak tempat menjadi berbeda di Papua, mereka mendukung gubernurnya. Ini artinya kan ada perbedaan cara pandang. Seharusnya komunikasi ini yang dibangun,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (14/09) menegaskan, KPK tidak melakukan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe, maupun siapapun.
“Saya sampaikan pada masyarakat Papua dan pegiat anti-korupsi dan pejabat di sana, KPK tidak pernah mengkriminalisasikan seseorang atau pejabat.
"Kami melakukan penegakan hukum tentu berdasarkan kecukupan alat bukti … lewat klarifikasi saksi-saksi dan juga dokumen-dokumen sehingga kami meyakini telah terjadi proses pidana yang diduga pelakunya adalah tersangka yang sudah kita tetapkan,” kata Alexander.