Sabtu, 4 Oktober 2025

Meski Bukan WNI, KJRI Kinibalu Tetap Ikuti Proses Hukum Nur Afiah ART Korban Pembunuhan di Malaysia

KJRI Kinibalu tetap melanjutkan proses hukum kasus pembunuhan ART, Nur Afiah Daeng Damin, meskipun dia bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Editor: Daryono
thestartv.com
Finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd bersama suaminya didakwa melakukan pembunuhan atas ART-nya yang berasal dari Indonesia. - KJRI Kinibalu tetap melanjutkan proses hukum kasus pembunuhan, meskipun Nur Afiah bukan WNI. 

Mantan finalis Masterchef Malaysia 2012, Etiqah Siti Noorashikeen, dan suaminya, Mohammad Anbree Yunos, ditahan hingga sidang berakhir pada 10 Februari.

4. Hukuman Mati

Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya, Mohammad Anbree Yunos, terancam hukuman mati.

Kasus pembunuhan termasuk dalam Bagian 302 KUHP, yang mengatur hukuman mati setelah terbukti bersalah.

Dikutip dari The Star, Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree, yang memiliki tiga anak, semuanya berusia di bawah tiga tahun, diwakili secara terpisah.

Pengadilan Magistrate memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan diperbaiki pada 10 Februari untuk penyebutan berikutnya.

Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim dia lemah.

Dia lebih lanjut berpendapat bahwa dia harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.

Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

(Tribunnews.com/Yurika/Faryyanida Putwilian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved