Sabtu, 4 Oktober 2025

Meski Bukan WNI, KJRI Kinibalu Tetap Ikuti Proses Hukum Nur Afiah ART Korban Pembunuhan di Malaysia

KJRI Kinibalu tetap melanjutkan proses hukum kasus pembunuhan ART, Nur Afiah Daeng Damin, meskipun dia bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Editor: Daryono
thestartv.com
Finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd bersama suaminya didakwa melakukan pembunuhan atas ART-nya yang berasal dari Indonesia. - KJRI Kinibalu tetap melanjutkan proses hukum kasus pembunuhan, meskipun Nur Afiah bukan WNI. 

Keduanya didakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Magistrate Kota Kinabalu.

Masih dikutip dari The Sun Daily, Nur Afiah diduga dibunuh antara pada 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen di Amber Tower di Lido Avenue, Penampang.

Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.

3. Memalsukan Kematian

Etiqah dan Anbree didakwa melakukan pembunuhan dan memalsukan kematian pembantu rumah tangga mereka yang merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, Nur Afiah.

Dikutip dari VOI, Nur Afiah Daeng yang berusia 28 tahun diketahui berasal dari Sulawesi Selatan, Indonesia.

Etiqah Siti dan Mohammad Anbree didakwa dengan hukuman mati setelah membuat laporan palsu tentang kematian seorang pekerja migran perempuan yang bekerja di rumahnya.

Etiqah dengan kejam membunuh asistennya, Nur Afiah Daeng, di apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang.

Tubuh Nur Afiah yang diotopsi penuh dengan luka, termasuk luka bakar di sekujur tubuh korban.

Etiqah dan suaminya Mohammad Ambree Yunos memalsukan kematian ART dengan membuat laporan polisi bahwa Nur Afiah tidak sadarkan diri saat ditemukan.

Etiqah juga menyebutkan bahwa dia dan suaminya baru saja kembali dari liburan di Kundasang.

Karena itu, mereka dibebaskan.

Baca juga: Meski Nur Afiah ART Korban Pembunuhan di Malaysia Bukan WNI, KJRI Kinabalu Tetap Ikuti Proses Hukum

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus PMI Ilegal ke Malaysia

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Etiqah dan suaminya kedapatan membuat laporan palsu dan ditangkap polisi pada 14 Desember.

Etiqah sempat mengajukan keringanan karena anaknya masih balita.

Namun majelis hakim tidak memenuhi permintaan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved