Rilis Kasus Perdagangan Narkotika dan TPPU
Rabu, 16 Oktober 2024 18:53 WIB
Foto #6
Para tersangka kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat dihadirkan pada rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset bandar narkoba lapak jaringan Jambi Helen dkk senilai Rp10 miliar. Peredaran narkoba di Provinsi Jambi diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak-beradik inisial DS alias T, TM alias AK, dan TDK sudah berlangsung lama, aktivitas perdagangan narkotika berhasil dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri berserta Polda Jambi. Tribunnews/Jeprima
Editor | Bian Harnansa |
Byline/Fotografer | Jeprima |
Byline Title | JEP |
Category | CLJ |
Supp Category | Kasus TPPU |
Date Created | 20241016 |
Credit | Tribunnews |
Source | Tribunnews |
City | Jakarta Selatan |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
Copyright | tribunnews |
Tags
#Kasus Perdagangan Narkotika dan TPPU
#Bareskrim Polri
#Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK
FOTO TERKAIT
KOMENTAR