Sidang Putusan Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli
Kamis, 20 Juni 2024 20:16 WIB
Foto #3
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti terbukti bersalah menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp 40 miliar pada kasus korupsi tersebut serta Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti sebagai perantara dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor | Herudin |
Byline/Fotografer | IRWAN RISMAWAN |
Byline Title | IRWAN RISMAWAN |
Date Created | 20240620 |
Credit | TRIBUNNEWS |
City | Jakarta Pusat |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
Copyright | copyright |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR