Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Putusan Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Kamis, 20 Juni 2024 20:15 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti terbukti bersalah menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp 40 miliar pada kasus korupsi tersebut serta Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti sebagai perantara dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor Herudin
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title IRWAN RISMAWAN
Date Created 20240620
Credit TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR

Berita Terkait