Pilkada Serentak 2024
Daftar 3 Konflik Pendukung Paslon Pilkada Puncak Jaya: Total 3 Korban Tewas, Puluhan Terluka
Berikut daftar konflik antar pendukung calon bupati Puncak Jaya di Papua Tengah hingga mengakibatkan 3 korban tewas.
Penulis:
Dewi Agustina
Tak hanya menimbulkan korban jiwa, bentrok ini juga mengakibatkan sejumlah rumah warga dibakar massa.
Mengutip TribunPapua, kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam seperti panah, samurai, parang, dan ketapel.
Korban Agus Kogoya mengalami luka bacok di bagian tulang belakang sebelah kiri.
Peristiwa pembacokan terjadi di Kuburan 7, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
Saat itu Agus Kogoya tengah berjalan kaki dari Kota Baru menuju Kota Lama.
Tiba-tiba OTK mengejarnya menggunakan sepeda motor menuju kuburan 7.
Pelaku langsung membacok korban menggunakan parang.
Akibatnya korban terkena bacokan di bagian belakang dan langsung jatuh terkapar.
Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri.
Mendengar informasi itu, mobil ambulance RSUD Mulia tiba di lokasi kejadian, selanjutnya korban dievakuasi oleh tim medis.
Korban sempat ditangani oleh pihak medis RSUD Mulia, namun nyawanya tak tertolong.
Agus diketahui merupakan bagian massa dari pendukung pasangan calon nomor urut 2.
Rekapitulasi Ulang Pilbup Puncak Jaya
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik.
Namun, rekapitulasi ulang ini tidak akan mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.
Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.
Demikian Putusan Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya.
Dalam amar putusannya, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
"Dan dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dan disaksikan oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud ke Mahkamah," tambahnya.
Berikut daftar distrik yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya:
- Distrik Ilu
- Distrik Fawi
- Distik Mewoluk
- Distrik Yamo
- Distrik Nume
- Distrik Torere
- Distrik Pagaleme
- Disitrik Irimuli
- Distrik Muara
- Distrik Ilamburawi
- Distrik Yambi
- Distrik Molanikame
- Distrik Dokome
- Distrik Kalome
- Distrik Wanwi
- Distrik Yamoneri
- Distrik Waegi
- Distrik Nioga
- Distrik Gubume
- Distrik Taganombak
- Distrik Dagai
- Distrik Kiyage
Sumber: (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela) (mkri.id) (Tribunnews.com/Wik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.