Pilkada Serentak 2024
Daftar 3 Konflik Pendukung Paslon Pilkada Puncak Jaya: Total 3 Korban Tewas, Puluhan Terluka
Berikut daftar konflik antar pendukung calon bupati Puncak Jaya di Papua Tengah hingga mengakibatkan 3 korban tewas.
Penulis:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik antar pendukung pasangan calon Pilkada Puncak Jaya Papua hingga kini masih saja terjadi.
Catatan Tribunnews, hingga Selasa (4/3/2025) telah terjadi 3 kali konflik antar pendukung calon bupati Puncak Jaya.
Baca juga: Konflik Antar Pendukung Paslon Pilkada Puncak Jaya, Seorang Warga Dikejar & Diserang hingga Tewas
Dua di antaranya konflik terjadi sejak adanya gugatan sengketa pilkada.
Akibat insiden ini tercatat sebanyak 3 korban meninggal dunia dalam kurun waktu 2 bulan, Februari 2024 hingga awal Maret 2025.
Dua di antaranya adalah Nonggogen Enumbi dan Agus Kogoya.
Tak hanya memakan korban jiwa, puluhan rumah warga juga hangus dibakar.
Terkini, seorang warga, Agus Kogoya (25) tewas usai dibacok saat bentrok antar pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Senin (3/3/2025).
Diketahui Pilkada Puncak Jaya diikuti oleh 2 pasangan calon bupati/wakil bupati.
Bupati Puncak Jaya petahana, Yuni Wonda-Mus Kogoya nomor urut 1 dan pasangan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga sebagai paslon nomor urut 2.
Paslon Yuni Wonda-Mus Kogoya diusung Partai Ummat, PAN,PDIP, Perindo, Hanura, PSI, Garuda, NasDem dan PKS.
Baca juga: Sidang MK, Ketua KPU RI Ungkap Berbagai Kendala dalam Proses Rekapitulasi Suara di Puncak Jaya Papua
Sementara Miren Kogoya-Mendi Wonerengga diusung Partai Gelora, PKN, Demokrat, PKB, Golkar, PBB, dan Gerindra.
Dari hasil perhitungan suara, paslon Yuni Wonda-Mus Kogoya meraih 43,58 persen suara.
Paslon Miren Kogoya-Mendi Wonorengga mendapat 56,42% suara.
Pasangan calon Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya kemudian menggugat hasil perhitungan suara tersebut.

Hingga akhirnya MK memutuskan memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik.
Berikut daftar konflik antar pendukung calon bupati Puncak Jaya dirangkum Tribunnews.
1. 12 Februari 2024, Nonggogen Tewas
Satu orang tewas dan puluhan rumah dibakar buntut kericuhan antar pendukung pasangan calon bupati di Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Rabu (12/2/2024) sore sekira pukul 16.30 WIT.
Korban diketahui bernama Nonggogen Enumbi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kericuhan berawal ketika Pj Bupati Puncak Jaya, Yopi Murib bersama rombongan berangkat menuju ke Tinolok, Distrik Yambi.
Rombongan tersebut hendak menjemput keluarga korban akibat konflik pertama antar kedua kubu pasangan calon kepala daerah dari Sinak.
Tak lama kemudian, sekira 80 orang pihak keluarga korban dari Sinak dengan atribut busur panah tiba di depan Pos Satgas 715 Tinolok.
Yopi Murib sempat memberikan arahan untuk tidak melakukan balas dendam terhadap kubu pasangan calon nomor urut 2.
Kemudian 80 orang naik dua truk bersama rombongan Pj Bupati menuju kota Mulia.
Rombongan tiba di Muliambut tak jauh dari rumah korban bentrok pertama.
Mereka turun dan langsung melakukan atraksi perang.
Namun, tidak jauh dari lokasi itu mereka melihat sekelompok pendukung pasangan calon nomor urut 2 dan langsung melakukan penyerangan.
Meski Pj Bupati mengimbau untuk menahan diri tapi saling serang dengan anak panah tak terelakkan.
Sekitar 8 anggota Satgas 112 yang mengamankan Pj Bupati Yopi Murib sempat melepas tembakan peringatan.
Pada saat bersamaan seorang warga dari Sinak juga mengeluarkan tembakan sehingga langsung dilumpuhkan di kaki kanan atas lutut.
Kerusuhan itu memicu pendukung pasangan calon nomor urut 2 yang berada tidak jauh dari Mapolres Puncak Jaya turun dan melakukan serangan balasan.
Dikabarkan satu orang tewas saat ricuh dan puluhan rumah dibakar serta puluhan korban luka luka.
"Saling serang antarpendukung pasangan calon itu terjadi di Kampung Muliambut," ucap Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara.
2. 5 Februari 2025: 1 Korban Tewas, 55 Lainnya Terkena Panah
Konflik antar pendukung pasangan calon bupati nomor urut 1 dan 2 di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, pecah pada Rabu (5/2/2025).
Konflik tersebut mengakibatkan seorang warga meninggal dunia, dan 55 orang dikabarkan luka-luka akibat terkena anak panah.
Sebanyak 55 korban telah dievakuasi ke RSUD Mulia.
Sementara jenazah korban tewas dari kubu Paslon 01 kabarnya dikremasi atau dibakar.
Mengutip Tribun-Papua.com, konflik horizontal tersebut buntut informasi yang belum jelas soal keputusan hasil sidang di MK.
Akibatnya, kondisi perekonomian dan aktivitas masyarakat lumpuh total.
Untuk penerbangan hanya dua maskapai masuk di yaitu pesawat Alda PK-DLY dan Nasional Global Aviasi PK-NGA.
Aparat keamanan berupaya meredam konflik dan membubarkan massa untuk menciptakan situasi kondusif.
Tak terima satu di antara pendukung meninggal, massa kubu 01 akhirnya melakukan pembalasan terhadap pendukung 02.
Rumah-rumah warga yang dituding pendukung 02 menjadi sasaran amuk massa.
Mereka diduga melakukan pembakaran rumah di komplek Pemda, tepatnya di belakang kuburan 7 dan depan Pos Maleo.
Enam rumah toko juga ludes terbakar.
Belakangan korban meninggal dunia tidak dibawa ke RSUD karena langsung dilaksanakan acara adat pembakaran jenazah.
3. 3 Maret 2025: Agus Kogoya Tewas, Rumah Warga Dibakar
Agus Kogoya (25) tewas usai dibacok oleh orang tak dikenal saat bentrok antar pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Senin (3/3/2025).
Tak hanya menimbulkan korban jiwa, bentrok ini juga mengakibatkan sejumlah rumah warga dibakar massa.
Mengutip TribunPapua, kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam seperti panah, samurai, parang, dan ketapel.
Korban Agus Kogoya mengalami luka bacok di bagian tulang belakang sebelah kiri.
Peristiwa pembacokan terjadi di Kuburan 7, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
Saat itu Agus Kogoya tengah berjalan kaki dari Kota Baru menuju Kota Lama.
Tiba-tiba OTK mengejarnya menggunakan sepeda motor menuju kuburan 7.
Pelaku langsung membacok korban menggunakan parang.
Akibatnya korban terkena bacokan di bagian belakang dan langsung jatuh terkapar.
Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri.
Mendengar informasi itu, mobil ambulance RSUD Mulia tiba di lokasi kejadian, selanjutnya korban dievakuasi oleh tim medis.
Korban sempat ditangani oleh pihak medis RSUD Mulia, namun nyawanya tak tertolong.
Agus diketahui merupakan bagian massa dari pendukung pasangan calon nomor urut 2.
Rekapitulasi Ulang Pilbup Puncak Jaya
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik.
Namun, rekapitulasi ulang ini tidak akan mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.
Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.
Demikian Putusan Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya.
Dalam amar putusannya, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
"Dan dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dan disaksikan oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud ke Mahkamah," tambahnya.
Berikut daftar distrik yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya:
- Distrik Ilu
- Distrik Fawi
- Distik Mewoluk
- Distrik Yamo
- Distrik Nume
- Distrik Torere
- Distrik Pagaleme
- Disitrik Irimuli
- Distrik Muara
- Distrik Ilamburawi
- Distrik Yambi
- Distrik Molanikame
- Distrik Dokome
- Distrik Kalome
- Distrik Wanwi
- Distrik Yamoneri
- Distrik Waegi
- Distrik Nioga
- Distrik Gubume
- Distrik Taganombak
- Distrik Dagai
- Distrik Kiyage
Sumber: (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela) (mkri.id) (Tribunnews.com/Wik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.