Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Mayoritas Sengketa Pilkada Gugur, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan Hakim Tanpa Intervensi

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz memastikan 270 perkara yang telah diputus itu murni keputusan hakim konstitusi tanpa intervensi.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SENGKETA PILKADA - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025). Faiz memberikan informasi terbaru terkait proses sidang sengketa pilkada pasca-putusan dismissal. Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 270 dari total 310 perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) gugur.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz memastikan 270 perkara yang telah diputus itu murni keputusan hakim konstitusi tanpa intervensi.

"Sejauh ini persidangan dijalankan secara terbuka. Bahkan kalau kita ingin memutar lagi persidangannya, kita bisa lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. Kalau ingin mengecek, kita punya transkrip atau risalah sidangnya," kata Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Dengan melihat akuntabilitas yang sudah dibuka dan disiapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam setiap persidangan, kita sangat meyakini tidak ada intervensi apapun," sambungnya.

Seluruh tahapan persidangan sudah disiapkan secara matang oleh MK termasuk pasca-pengucapan putusan di mana pihaknya langsung mengunggah putusan ke laman resmi situs MK untuk dapat diakses publik.

Langkah itu juga diklaim Faiz sebagai upaya transparansi dari MK. 

"Jadi ini adalah salah satu transparansi dan akuntabilitas yang sudah diterapkan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pilkada," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra telah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa pilkada untuk menyerahkan semua hasil keputusan kepada para hakim.

Ia juga menekankan supaya para pihak tidak terdistraksi oleh hal-hal yang tidak relevan di luar dari persidangan.

"Serahkan ke kami memutuskannya secara adil, jangan diganggu mahkamah dengan hal-hal yang tidak relevan," kata Saldi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

"Ini diingatkan, jangan diganggu dengan hal-hal yang tidak relevan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Saldi juga meminta agar seluruh pihak yang ikut persidangan untuk tidak percaya atas penawaran dengan iming-iming sidang mereka bakal dimudahkan. 

"Karena banyak saja cerita ini segala macam, kadang-kadang itu hanya spekulasi di luar saja untuk morotin pihak terkait, untuk pemohon, segala macamnya begitu. Untuk memorotin prinsipal lah, bilang 'kita sudah bicara dengan ini' dan segala macamnya," tuturnya.

Baca juga: 40 dari 310 Perkara Sengketa Pilkada Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK

"Tolong diingat itu, para prinsipal seluruh republik, jangan mudah percaya dengan soal-soal yang seperti itu. Diingatkan. Serahkan ke kami memutuskannya," tambah Saldi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved