Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

40 dari 310 Perkara Sengketa Pilkada Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke tahap sidang pembuktian

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
SIDANG SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke tahap sidang pembuktian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke tahap sidang pembuktian setelah sidang dismissal pada 4-5 Februari 2025. 

Dari total 310 perkara yang diajukan, 40 yang memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum.

40 perkara ini terbagi atas tiga sengketa gubernur, tiga sengketa wali kota, dan 34 sengketa bupati. 

Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan. 

Jika terbukti, MK bisa memberikan putusan seperti pemungutan suara ulang atau diskualifikasi pasangan calon.

Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025. 

Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).

Baca juga: Daftar 7 Sengketa Pilkada yang Lanjut ke Sidang Pembuktian: Papua, Papua Pegunungan, hingga Jayapura

Berikut daftar 40 perkara sengketa yang akan disidangkan lebih lanjut di MK:

Sengketa Pemilihan Gubernur

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)


2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)


3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Sengketa Pemilihan Wali Kota

1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)


2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan