Pilkada Serentak 2024
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Lembaga Pemantau Pemilu, tapi Beri Apresiasi
MK menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Pegunungan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pemilu Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru)
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Pegunungan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pemilu Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru).
Alasannya, pemohon bukan merupakan peserta Pilkada 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
"Ternyata Pemohon bukan merupakan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2015 dan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016," kata Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Ridwan menjelaskan, Pilgub Papua Pegunungan hanya diikuti oleh satu pasangan calon, sehingga permohonan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah selaku pemohon tidak dapat diproses lebih lanjut.
"Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tegasnya.
Meski gugatan ditolak, MK tetap mengapresiasi langkah Lokataru yang menggugat hasil Pilgub Papua Pegunungan sebagai bentuk perhatian terhadap sistem demokrasi.
"Mahkamah mengapresiasi niat dan ikhtiar dari Pemohon dalam mengajukan permohonan ini sebagai bentuk perhatian dan concern terhadap perkembangan demokrasi bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan," tambah Ridwan.
Baca juga: MK tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Teluk Wondama karena Selisih Suara Terlalu Besar
Gugatan Terkait Pemungutan Suara Ulang
Dalam gugatannya, Pemohon menyoroti adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 70 tempat pemungutan suara (TPS) di Papua Pegunungan.
Rinciannya:
40 TPS di Kabupaten Yalimo
12 TPS di Kabupaten Tolikara
18 TPS di Kabupaten Lanny Jaya
Delpedro berargumen PSU ini terjadi akibat kesalahpahaman dalam sistem pemungutan suara, yakni antara metode noken dan non-noken.
Selain itu, ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan tidak memiliki kapasitas penuh dalam menyelenggarakan Pilkada di wilayah tersebut.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.