Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Lembaga Pemantau Pemilu, tapi Beri Apresiasi

MK menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Pegunungan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pemilu Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru)

zoom-inlihat foto MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Lembaga Pemantau Pemilu, tapi Beri Apresiasi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang pembacaan ketetapan/putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Pegunungan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pemilu Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru). 

Alasannya, pemohon bukan merupakan peserta Pilkada 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

"Ternyata Pemohon bukan merupakan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2015 dan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016," kata Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Ridwan menjelaskan, Pilgub Papua Pegunungan hanya diikuti oleh satu pasangan calon, sehingga permohonan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah selaku pemohon tidak dapat diproses lebih lanjut.

"Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tegasnya.

Meski gugatan ditolak, MK tetap mengapresiasi langkah Lokataru yang menggugat hasil Pilgub Papua Pegunungan sebagai bentuk perhatian terhadap sistem demokrasi.

"Mahkamah mengapresiasi niat dan ikhtiar dari Pemohon dalam mengajukan permohonan ini sebagai bentuk perhatian dan concern terhadap perkembangan demokrasi bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan," tambah Ridwan.

Baca juga: MK tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Teluk Wondama karena Selisih Suara Terlalu Besar

Gugatan Terkait Pemungutan Suara Ulang

Dalam gugatannya, Pemohon menyoroti adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 70 tempat pemungutan suara (TPS) di Papua Pegunungan. 

Rinciannya:

40 TPS di Kabupaten Yalimo

12 TPS di Kabupaten Tolikara

18 TPS di Kabupaten Lanny Jaya

Delpedro berargumen PSU ini terjadi akibat kesalahpahaman dalam sistem pemungutan suara, yakni antara metode noken dan non-noken. 

Selain itu, ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan tidak memiliki kapasitas penuh dalam menyelenggarakan Pilkada di wilayah tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan