Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Lembaga Pemantau Pemilu, tapi Beri Apresiasi

MK menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Pegunungan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pemilu Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru)

zoom-inlihat foto MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Lembaga Pemantau Pemilu, tapi Beri Apresiasi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang pembacaan ketetapan/putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) malam.

"Termohon gagal menjalankan tugas secara profesional dan tidak memberikan kepastian hukum karena penyelenggaraan PSU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 79 PKPU 17/2024," ungkapnya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK agar mengulang tahapan Pilkada Papua Pegunungan, mulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon hingga penetapan calon terpilih. 

Namun, karena status hukum pemohon tidak memenuhi syarat, MK akhirnya menolak permohonan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan