Pilkada Serentak 2024
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Lembaga Pemantau Pemilu, tapi Beri Apresiasi
MK menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Pegunungan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pemilu Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru)
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang pembacaan ketetapan/putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) malam.
"Termohon gagal menjalankan tugas secara profesional dan tidak memberikan kepastian hukum karena penyelenggaraan PSU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 79 PKPU 17/2024," ungkapnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK agar mengulang tahapan Pilkada Papua Pegunungan, mulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.
Namun, karena status hukum pemohon tidak memenuhi syarat, MK akhirnya menolak permohonan tersebut.
Berita Terkait
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.