Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Pengacara Calon Bupati Ini Kena Tegur Hakim MK Gara-gara Kesulitan Ucap 'Kasuistis'

Mulanya, kuasa hukum  Yuhendar-Yotam, Jaka Iswet tengah menyampaikan argumennya terkait penundaan pemberlakuan ambang batas Pasal 158 Undang-Undang No

Web resmi MK RI
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. 

2. Membatalkan Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 bertanggal 8 Desember 2024 pukul 06.50 WIT;

3. Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 bertanggal 8 Desember 2024, tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024, yang benar menurut pemohon, yakni: 

Pasangan Calon Nomor Urut 1:3.763 suara
Pasangan Calon Nomor Urut 2:832 suara
Pasangan Calon Nomor Urut 3:18.579 suara
Pasangan Calon Nomor Urut 4:31.926 suara

Baca juga: Hakim MK Terharu Dengar Alasan Calon Bupati Alor Imanuel Ekadianus Cabut Gugatan

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan penghitungan suara ulang

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Provinsi/Kabupaten Kepulauan Yapen Papua untuk melaksanakan putusan ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved