Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Beri Pesan Menohok ke sang Dancer

Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara atas kasus persetubuhan, artis Nikita Mirzani memberikan pesan menohon untuk sang dancer.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
PESAN NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Nikita Mirzani beri pesan menohok ke Vadel Badjideh atas vonis 9 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Dancer Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan yang dilaporkan artis Nikita Mirzani terkait anaknya, LM.

Majelis hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan penipuan serta persetubuhan terhadap LM.

Selain soal persetubuhan, pemilik nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh itu juga dijatuhi hukuman atas tindak pidana aborsi yang juga dilakukan kepada LM.

Terkait hal tersebut, Nikita Mirzani pun memberikan pesan menohon untuk Vadel.

Bahkan, wanita berusia 39 tahun ini menanggapi momen ibunda Vadel Badjideh pingsan setelah mengetahui anaknya divonis sembilan tahun penjara.

"Pakai drama pingsan-pingsan," ucap Nikmir, sapaan akrabnya, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (2/10/2025).

"Nggak sekalian kepalanya dijedotin ke tembok," sambungnya.

Mantan istri Dipo Latief ini juga berpesan agar Vadel sering mandi di dalam tahanan.

"Mandi. Sudah enggak kena matahari tetap aja gelap," tegas Nikita Mirzani.

Tak cuma itu, Nikita kemudian meminta pria 20 tahun tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Baca juga: Nikita Mirzani Pertanyakan Dakwaan JPU Soal Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli Beri Tanggapan

"Banyak mendekatkan diri sama Allah ya," ujar Nikita Mirzani.

"Karena apa yang sudah dilakukan itu tuh udah di luar nalar," tambahnya.

Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Penyebab Hakim Jatuhkan Vonis Vadel Badjideh jadi 9 Tahun Penjara

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik membeberkan penyebab majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada sang dancer.

Sidang putusan vonis Vadel Badjideh telah digelar pada Rabu (1/10/2025). 

Vadel dijatuhi vonis hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar hingga buat keluarga syok berat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved