Minggu, 5 Oktober 2025

TikTok Dibekukan

TikTok Masih Bisa Digunakan Meski Izin Live Streaming Dibekukan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut layanan TikTok masih bisa digunakan, meski izin TDPSE-nya telah dibekukan.

|
Kolase Tribunnews/net
BEKUKAN FITUR LIVE STREAMING - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut layanan TikTok masih bisa digunakan, meski izin TDPSE-nya telah dibekukan. 

Alexander menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved