Minggu, 5 Oktober 2025

BREAKING NEWS Komdigi Bekukan Tiktok, Dugaan Monetisasi Konten Judol di Fitur Live Streaming

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)

|
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Wahyu Aji
TikTok
TikTok DIBEKUKAN - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Langkah ini diambil menyusul dugaan monetisasi konten live streaming yang mengarah pada praktik perjudian online (judol), serta ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi permintaan data secara lengkap.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Menurut Alexander, Komdigi telah meminta data menyeluruh terkait traffic, aktivitas siaran langsung, serta monetisasi fitur live streaming, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift yang diduga berkaitan dengan konten perjudian. Namun, TikTok menolak memberikan data lengkap dengan alasan kebijakan internal.

“Melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena adanya prosedur internal. Padahal kami sudah memberikan waktu hingga tanggal tersebut untuk menyampaikan data secara lengkap,” jelasnya.

Alexander menegaskan bahwa permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.

“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.

Ia juga menyebut pembekuan ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. “Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” lanjut Alexander.

Meski dibekukan, TikTok Indonesia menyatakan bahwa platform masih dapat diakses dan operasional tetap berjalan normal.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono mendukung langkah tegas pemerintah. “Komisi I DPR RI memandang serius pembekuan sementara izin TikTok oleh Komdigi, khususnya terkait dugaan monetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online,” kata Dave.

Namun, Dave juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berdampak negatif terhadap ekosistem digital yang sudah berkembang.

“TikTok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal,” ujarnya.

“Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tutup Dave.(tribun network/dhi/dod) (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved