Sabtu, 4 Oktober 2025

TikTok Dibekukan

TikTok Dibekukan: Pemerintah Beberkan Kronologi hingga Dua Pemicu Utamanya

TikTok dibekukan. Pemerintah beberkan kronologi dan dua pemicu utama: data demo ditolak, konten judol dimonetisasi.

|
Penulis: Abdul Qodir
Tribunnews.com/AI
PEMERINTAH BEKUKAN TIKTOK — Ilustrasi pembekuan izin TikTok dengan stempel “Suspended”. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi pada 3 Oktober 2025 membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini dipicu penolakan data siaran Live saat demo Agustus dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online (judol). 

Tiga alasan tambahan yang turut memperkuat pembekuan:

  1. Dalih kebijakan internal untuk menolak permintaan pemerintah
  2. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1)
  3. Kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan remaja

Baca juga: Wamenkomdigi Nezar Patria: Penutupan Fitur Live TikTok Bukan Instruksi Pemerintah

Dasar Hukum

Pembekuan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data kepada pemerintah untuk pengawasan.

 
Dampak Pembekuan: Fitur Live Terancam Dibatasi

Status legalitas TikTok di Indonesia kini tidak aktif. Dampaknya, fitur siaran langsung (Live) berpotensi dibatasi atau diawasi lebih ketat, terutama jika digunakan untuk konten yang melanggar hukum.

TikTok juga tidak dapat mengajukan layanan baru atau menjalin kemitraan lokal selama izin dibekukan. Kreator yang mengandalkan monetisasi Live bisa terdampak, sementara pemerintah memperkuat pengawasan demi perlindungan publik.

 
Beda dengan Penonaktifan Live Saat Demo Agustus

Saat demo Agustus 2025, TikTok sempat menonaktifkan fitur Live secara sepihak sebagai bentuk pengendalian konten internal. Tidak ada sanksi atau pembekuan dari pemerintah saat itu.

Namun pada Oktober, pembekuan dilakukan oleh Komdigi karena TikTok menolak menyerahkan data Live dan diduga memonetisasi konten ilegal, sehingga status hukum platform dinyatakan tidak patuh terhadap regulasi nasional.

 
Sikap Resmi TikTok

Menanggapi pembekuan ini, TikTok Indonesia menyatakan menghormati hukum dan regulasi di negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.

“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved