Sabtu, 4 Oktober 2025

TikTok Dibekukan

TikTok Dibekukan: Pemerintah Beberkan Kronologi hingga Dua Pemicu Utamanya

TikTok dibekukan. Pemerintah beberkan kronologi dan dua pemicu utama: data demo ditolak, konten judol dimonetisasi.

|
Penulis: Abdul Qodir
Tribunnews.com/AI
PEMERINTAH BEKUKAN TIKTOK — Ilustrasi pembekuan izin TikTok dengan stempel “Suspended”. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi pada 3 Oktober 2025 membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini dipicu penolakan data siaran Live saat demo Agustus dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online (judol). 

Ringkasan Utama

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara TDPSE TikTok Pte Ltd. Dua pemicu utama: penolakan data siaran Live saat demo dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —  Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.

Keputusan ini diumumkan Jumat (3/10/2025) sebagai respons atas ketidakpatuhan TikTok terhadap kewajiban hukum nasional.

“Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE, termasuk menyerahkan data yang diminta pemerintah,” ujar Alexander Sabar Rusli, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam siaran pers resmi.

 
Kronologi Pemeriksaan TikTok

Pemerintah mulai menyoroti aktivitas TikTok sejak demo nasional berlangsung pada akhir Agustus 2025.

Fitur Live sempat dinonaktifkan oleh TikTok secara sepihak, namun pemerintah menilai perlu ada transparansi data untuk keperluan pengawasan.

Berikut kronologi pengambilan keputusan pembekuan sementara TDPSE Tiktok di Indonesia dari Komdigi:

  • 25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live selama demo nasional
  • 16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung
  • 23 September 2025: Tenggat penyerahan data lengkap
  • Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal
  • 3 Oktober 2025: Komdigi resmi membekukan TDPSE TikTok Pte Ltd
  • Permintaan data mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan menolak memberikan akses tambahan.

“Kami minta data traffic dan monetisasi Live selama demo, tapi yang diberikan hanya sebagian. Ini tidak cukup untuk pengawasan yang bertanggung jawab,” ujar Alexander.

Baca juga: DPR Minta BI Pastikan Keamanan Data di Implementasi Payment ID

 

Dua Pemicu Utama Pembekuan: Data Demo dan Monetisasi Konten Judol

LIVE TIKTOK - Fenomena unik terlihat ketika ratusan pedemo justru sibuk melakukan live streaming TikTok di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025),
LIVE TIKTOK - Fenomena unik terlihat ketika ratusan pedemo justru sibuk melakukan live streaming TikTok di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025), (Tribunnews.com)

Dalam siaran persnya, Komdigi menyebutkan lima alasan resmi pembekuan TDPSE TikTok Pte Ltd, namun dua di antaranya dinilai sebagai pemicu paling kuat:

1. Penolakan Memberikan Data Siaran Live Saat Demo Nasional  

TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas Live selama unjuk rasa. Pemerintah menilai data tersebut tidak memadai untuk pengawasan.

2. Dugaan Monetisasi Konten Terindikasi Judi Online  

Fitur Live TikTok diduga digunakan untuk menyiarkan konten yang terhubung dengan aktivitas judi online, dan bahkan dimonetisasi oleh akun-akun tertentu.

Tiga alasan tambahan yang turut memperkuat pembekuan:

  1. Dalih kebijakan internal untuk menolak permintaan pemerintah
  2. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1)
  3. Kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan remaja

Baca juga: Wamenkomdigi Nezar Patria: Penutupan Fitur Live TikTok Bukan Instruksi Pemerintah

Dasar Hukum

Pembekuan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data kepada pemerintah untuk pengawasan.

 
Dampak Pembekuan: Fitur Live Terancam Dibatasi

Status legalitas TikTok di Indonesia kini tidak aktif. Dampaknya, fitur siaran langsung (Live) berpotensi dibatasi atau diawasi lebih ketat, terutama jika digunakan untuk konten yang melanggar hukum.

TikTok juga tidak dapat mengajukan layanan baru atau menjalin kemitraan lokal selama izin dibekukan. Kreator yang mengandalkan monetisasi Live bisa terdampak, sementara pemerintah memperkuat pengawasan demi perlindungan publik.

 
Beda dengan Penonaktifan Live Saat Demo Agustus

Saat demo Agustus 2025, TikTok sempat menonaktifkan fitur Live secara sepihak sebagai bentuk pengendalian konten internal. Tidak ada sanksi atau pembekuan dari pemerintah saat itu.

Namun pada Oktober, pembekuan dilakukan oleh Komdigi karena TikTok menolak menyerahkan data Live dan diduga memonetisasi konten ilegal, sehingga status hukum platform dinyatakan tidak patuh terhadap regulasi nasional.

 
Sikap Resmi TikTok

Menanggapi pembekuan ini, TikTok Indonesia menyatakan menghormati hukum dan regulasi di negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.

“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved