Guru Besar IPB: PP 45/2025 Picu Polemik Serius di Industri Sawit dan Masyarakat
PP No.45 Tahun 2025 merupakan revisi atas PP 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PNBP.
Budi berharap agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah fundamental dengan melakukan revisi peta kawasan hutan.
Prosesnya harus berbasis survei partisipatif yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat hukum, sehingga batas kawasan hutan menjadi lebih legitimate.
Sejauh ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3.312.022,75 hektare. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait.
Rinciannya, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Sisanya, sebanyak 2.398.816,29 hektare masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan, penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada pidana, melainkan mengutamakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Menurut Febrie, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.
“Apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Febrie yang juga Jampidsus Kejagung dalam situs resmi kejaksaan.
Langkah tegas ini diharapkan mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Keberhasilan implementasi akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras.
Cara Bayar Kode Billing PNBP Sekolah Kedinasan 2025: ATM, M-Banking, hingga Minimarket |
![]() |
---|
Satgas PKH Serahkan 833 Ribu Hektare Lahan Sawit Untuk Dikelola BUMN Agrinas Palma Nusantara |
![]() |
---|
Pemerintah Targetkan Kuasai Kembali 3 Juta Hektare Kawasan Hutan Pada Agustus 2025 |
![]() |
---|
Perusahaan Surya Darmadi Buka Perkebunan Sawit Tanpa SK Pelepasan Hutan dari KLHK |
![]() |
---|
Bertani Tumpang Sari di Lahan Sawit Dorong Ketahanan Pangan dan Genjot Produktivitas Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.