Pemerintah Targetkan Kuasai Kembali 3 Juta Hektare Kawasan Hutan Pada Agustus 2025
Pemerintah dalam hal ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menargetkan menguasai kembali 3 juta hektare kawasan hutan hingga Agustus 2025.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menargetkan menguasai kembali 3 juta hektare kawasan hutan hingga Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola tanpa izin di bidang kehutanan oleh Satgas PKH di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu (9/7/2025).
"Saya ingin mengatakan bahwa target kita adalah 3 juta hektare yang harus kita capai pada bulan Agustus tahun 2025. Jadi masih kita bekerja keras dan kerja sama dari semua pihak secara lintas sektoral maupun aparat di bidang vertikal dan horizontal," ujar dia.
"Tiga juta hektare target yang kita ingin capai ini terdiri dari lahan sawit, kawasan Taman Nasional, hutan tanaman industri (HPI), dan kewajiban plasma," lanjutnya.
Saat ini, pemerintah telah menguasai kembali total 2.092.393,53 hektare kawasan hutan.
Baca juga: Kejagung Sita Uang TPPU Korupsi Duta Palma Rp 6,8 Triliun, Ada Valas Singapura hingga Australia
Jumlah tersebut terdiri dari penguasaan kembali tahap I pada periode Februari sampai Maret 2025 yang mencapai 1.019.000 hektare.
Kawasan hutan yang dikuasai kembali pada tahap I itu tersebar di 9 Provinsi, 64 Kabupaten, dan 369 korporasi.
Kemudian, penguasaan kembali tahap II pada periode April sampai Juni 2025 mencapai 1.072.782,22 hektare.
Baca juga: Tertibkan Kawasan Hutan, Satgas PKH Serahkan 438 Ribu Hektare Lahan Sawit Ilegal ke BUMN
Kawasan hutan yang dikuasai kembali pada tahap II tersebar di 12 Provinsi, 108 Kabupaten, dan 315 korporasi.
Dari jumlah tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan kawasan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 438.856,17 hektare untuk dikelola.
"Perlu kita ketahui bahwa lahan-lahan yang kita kuasai ini sebelumnya dikuasai secara ilegal," kata dia.
"(Untuk menguasai lahan kembali) Kita lakukan secara dialogis dan pendekatan humanis. Walaupun demikian, tindakan terukur dalam rangka penertiban ini tetap kita siapkan. Tetapi ini adalah langkah terakhir bagi kita, apabila kita perlu melakukan penegakan hukum," ucapnya.
Jampidsus Kejagung sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap tiga kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Jumlah lahan yang akan diserahkan Satgas PKH, kata dia, seluas 394.547,29 hektare dari 232 perusahaan yang tersebar di empat provinsi yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Selatan.
"Total keseluruhan (lahan yang siap diserahkan) penyerahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 833.413,461 hektare," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.