Senin, 29 September 2025

MTI: Harus Ada Langkah Berani dari Pemerintah untuk Tertibkan Truk ODOL

ODOL menjadi salah satu gambaran buram tentang wajah kondisi angkutan logistik nasional dewasa ini.

Tribun Jateng/Agus Iswadi
TRUK ODOL - Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025, potensi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang disebabkan ODOL mencapai Rp47,43 triliun setiap tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah diminta mengambil langkah berani dan bijak dalam menertibkan truk dengan overdimension dan overloading (ODOL), yang selama ini menjadi penyebab kerusakan infrastruktur dan kecelakaan lalu lintas fatal di Indonesia. 

Truk ODOL istilah untuk kendaraan berat yang melampaui batas ukuran (dimensi) atau muatan (berat) yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Fenomena ini menjadi perhatian serius karena berdampak besar terhadap keselamatan lalu lintas, kerusakan infrastruktur, dan efisiensi logistik nasional.

Baca juga: Protes Kebijakan Zero ODOL, Sopir Truk Pasang Bendera One Piece, Merasa Terwakili

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyampaikan penanganan ODOL harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, sosial, dan ekonomi.

Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025, potensi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang disebabkan ODOL mencapai Rp47,43 triliun setiap tahun.

“ODOL menjadi salah satu gambaran buram tentang wajah kondisi angkutan logistik nasional dewasa ini,” kata Djoko di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Ia menyebut, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL menjadi penyebab fatalitas tertinggi kedua, setelah sepeda motor.

Keberadaan ODOL disebut bukan hanya menimbulkan kerugian material akibat tingginya fatalitas, namun juga berdampak signifikan terhadap infrastruktur jalan, terutama yang dilintasi angkutan industri, tambang, dan kebun.

"Selain menggerus infrastruktur, ODOL juga tidak sesuai standar kawasan perdagangan bebas ASEAN dan menjadi faktor lemahnya daya saing nasional, terutama pada sektor logistik," kata Djoko.

Berdasarkan pendataan Korlantas Polri hingga 24 Juli 2025, dari total kendaraan truk milik pribadi sebanyak 63.786 unit (63 persen), sekitar 13.261 kendaraan (21 persen) mengalami kelebihan dimensi dan 50.525 kendaraan (79 persen) mengalami kelebihan muatan. 

Sementara itu, dari total truk milik perusahaan sebanyak 37.822 kendaraan (37 persen), 12.259 unit (32 persen) over dimensi dan 25.563 unit (68 persen) over muatan.

BPS mencatat, pada 2023 terdapat 6.091.822 truk di seluruh Indonesia, meningkat dari tahun sebelumnya.

Sebanyak 49,3 persen truk berada di Pulau Jawa, dengan distribusi tertinggi di Jawa Timur (782.173 unit), disusul Jawa Tengah (667.136) dan Jawa Barat (576.948).

Sementara di luar Jawa, Sumatera Selatan memiliki 341.150 truk, disusul Sumatera Utara (316.652), Riau (234.825), dan Sulawesi Selatan (232.077).

Data Polri yang diolah Bappenas (2025) menunjukkan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk mencapai 10,5 persen, tertinggi kedua setelah sepeda motor (77,4 persen).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan